MANADO – Rencananya hari ini, Senin (15/02), sidang Malalayang berdarah akan dilanjutkan di PN Manado, Frans Koagow dan Femmy Kumendong dengan terdakwa FT alias Fadly. Sidang akan menghadirkan kembali saksi Putra.
Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Aris Bokko SH tidak mengerti penjelasan saksi Putra karena suaranya terlalu pelan dan saksi tidak mengerti bahasa Indonesia. Menurut keterangan JPU Zammy Leihitu SH, dulunya saksi Putra pernah mengalami gangguan jiwa.
Putra mengaku mengetahui barang bukti sebuah parang yang digunakan pelaku membunuh pasangan pasutri itu bahkan saksi bisa menunjukkan pemilik parang dan tempat penyimpanannya. (JRY)
