Airmadidi – Leonart Watuseke selaku Sekretaris Dinsosnakertrans Minut, mengatakan hanya masyarakat pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang berhak menerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
“Tidak bisa pakai KTP atau lainnya, tetap harus memakai KPS untuk pengambilan BLSM,” ujar Watuseke.
Namun, Watuseke mengakui pernyataannya bisa berubah sesuai kondisinya nanti. “Tapi bisa saja warga membawa KTP atau tanda pengenal lainnya, kalau dinyatakan cocok sesuai data di kantor pos, maka berhak menerima BLSM,” kata Watuseke. (rbn)