Hukum dan Kriminalitas

Hakordia 2025: Kejati Sulut Ungkap 67 Kasus, Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar

Hakordia 2025: Kejati Sulut Ungkap 67 Kasus, Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar
Hakordia 2025: Kejati Sulut Ungkap 67 Kasus, Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar

Manado, BeritaManado.com – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2025 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berubah menjadi panggung unjuk komitmen, dengan tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.

Kejati Sulut tidak hanya menggelar seremoni, tetapi juga membeberkan capaian kinerja yang menunjukkan lonjakan signifikan dalam pemberantasan korupsi selama tahun 2025.

Upacara bendera yang dipimpin langsung oleh Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menjadi pembuka rangkaian kegiatan pada Senin (09/12/2025). 

ADVERTISEMENT

Dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakan Kajati, disampaikan pesan tegas bahwa korupsi adalah “pengkhianatan terhadap keadilan dan perampasan hak rakyat”. 

Data ICW 2024 menyebut potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun, angka fantastis yang menunjukkan betapa korupsi menggerogoti sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga pemberdayaan masyarakat.

Jaksa Agung juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi kini tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan hak rakyat, termasuk pengembalian aset negara dan pembenahan tata kelola. 

“Integritas dan profesionalisme harus menjadi pilar menuju Indonesia yang lebih bersih, lebih kuat, dan lebih sejahtera,” tegasnya.

Sementara itu, Kejati Sulut memaparkan capaian penting penanganan tindak pidana korupsi sepanjang 2025. 

Hasilnya mencengangkan nyaris seluruh indikator kinerja meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

1. Lonjakan Penanganan Perkara

Kejaksaan se-Sulut mencatat peningkatan di seluruh tahap penanganan perkara: tahap penyelidikan: 67 perkara, tahap Penyidikan: 47 perkara, tahap Penuntutan: 46 perkara dan tahap Eksekusi: 39 perkara.

Angka ini menunjukkan eskalasi kerja masif dalam memburu dan menindak para koruptor.

“Selain itu, Kejati Sulut juga melakukan penyelamatan Kerugian Negara Capai Rp190 Miliar,” ungkapnya 

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulut menyampaikan bahwa tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan yakni sebesar 76,2% pada tahun 2024 dan meningkat menjadi 85% pada tahun 2025 menjadi dorongan bagi Kejaksaan untuk terus berkomitmen menyelamatkan keuangan negara serta memulihkan kerugian yang telah dicuri oleh para pelaku tindak pidana.

Kajati Sulut juga menyampaikan, Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerapkan strategi penegakan hukum yang tepat, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. 

“Selain menetapkan tersangka korupsi, Kejati Sulut juga melakukan perbaikan tata kelola serta menyelamatkan dan memulihkan kerugian maupun aset negara,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Kajati menegaskan, capaian kinerja Kejati Sulut pada tahun 2025 masih jauh dari harapan. 

“Namun kami berkomitmen, sesuai tema Hakordia Tahun 2025, bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara akan terus melakukan pemberantasan korupsi untuk kemakmuran rakyat. Seluruh orientasi penanganan perkara kami tujukan demi kepentingan masyarakat,” akhirnya. 

(Jhonli Kaletuang)