Hukum dan Kriminalitas

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Euro Palsu

Manado – Majelis Hakim Aris Bokko SH, I Made Sukanada SH, serta IGK Wanugraha SH menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang disampaikan terdakwa ZCR alias Roosevelt (53), pria warga negara Peru yang jadi terdakwa dalam kasus euro palsu.

Penolakan itu disampaikan majelis usai mendengar permohonan yang disampaikan melalui penasihat hukumnya Rex Makanap SH dan Andi Dajoh SH.

Sementara soal penolakan terhadap dakwaan JPU dengan alasan Roosevelt tidak didampingi penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan di kepolisian, oleh majelis hakim dianggap tidak memiliki dasar hukum. Terkait putusan sela tersebut, Makanap cs menyatakan masih akan pikir-pikir, sementara JPU Rilke Djendri Palar SH menerima hal itu.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Roosevelt diseret ke pengadilan karena diduga telah mengedarkan uang euro palsu di sejumlah hotel ternama di Manado. Ia dibekuk petugas kepolisian di Hotel Sahid Kawanua, pada tanggal 19 Januari 2010, sekitar pukul 19.00 WITA.(is)