Ketua GTI Manado Stevi Mait
Manado – Kasus Dugaan Korupsi Dana Audiens Bolaang Mongondouw yang ditangani Polda Sulut, terkesan hanya menahan sejumlah oknum yang bisa dikatakan pemain kecil saja.
Dari informasi yang diterima Beritamanado.com, akhir bulan Maret 2017 kemarin harusnya Polda Sulut sudah menetapkan mantan pejabat Bupati berinisial SM dan mantan Wakil Bupati Bolaang Mongondow berinisial YT.
Akan tetapi, entah apa yang terjadi hingga saat ini Polda Sulut belum juga menahan keduanya.
“Hingga saat ini kami belum tahu apa kendalanya, yang jelas kami berharap pihak Polda Sulut dapat segera menuntaskan kasus ini hingga aktor utamanya tertangkap,” ujar Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Cabang Manado, Stevi Mait ketika ditemui, Selasa (4/4) di Mako Polda Sulut.
Menurut, aktivis anti korupsi ini tersebut kredibilitas Polda Sulut akan kian diuji dalam penyelesaian kasus tersebut. “Kalau kasus ini selesai dengan semua yang terlibat ditahan, maka itu sebuah prestasti bagi Polda Sulut. Aka tetapi jika dibiarkan, kasus ini akan menurunkan kredibilitas Polda kepada masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana Audiens Bolaang Mongondouw Tahun Anggaran 2012 ini sudah menyeret tiga tersangka yakni dua Kepala Dinas dan satu orang lainnya dari PPATK. Kasus ini sudah merugikan negara sebesar Rp 2,1 Miliar rupiah. (Risat)