Bolmong Raya

GMPK Sulut Minta Komisi Yudisial Lakukan Supervisi Terkait Polemik PT BDL

GMPK Sulut Minta Komisi Yudisial Lakukan Supervisi Terkait Polemik PT BDL
Sekretaris GMPK Sulut Drs Jefri Massie

Manado, BeritaManado.com – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Sulawesi Utara menanggapi pop sikap Pengadilan Negeri Kotamobagu terhadap polemik yang terjadi di PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL) di Bolmong.

Sekretaris GMPK Sulut, Drs Jefri Massie menyatakan keheranannya atas sikap ambivalen yang ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Karena menurutnya sikap dari PN Kotamobagu bagaikan menjilat ludah sendiri.

ADVERTISEMENT

“Mengapa setelah dilakukan supervisi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung kemudian sikap berubah, dengan menyatakan tidak dapat dilakukan eksekusi karena sudah ada akte perdamaian,” kata Jefri Masie kepada BeritaManado.com, Jumat (13/5/2022).

Menurutnya, ini pendapat konyol dan terlambat bahkan menguak kebobrokan dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan benar. 

“Kami menduga adanya aroma bau tak sedap sejak awal proses hukum di PN Kotamobagu,” ujarnya.

Karenanya, Jefri berharap Komisi Yudisial cepat tanggap dan segera melakukan supervisi sesuai kewenangan yang ada, dan menindak tegas jika menemukan permainan suap menyuap serta persekongkolan jahat dengan salah satu pihak yang bersengketa.

“Lucukan sebagai lembaga hukum yang dihuni para pakar hukum pemberi rasa adil kemudian tidak memahami bahwa sebuah perkara sengketa akan selesai jika kedua belah pihak sepakat berdamai,” ungkap Jefri.

Jefri menjelaskan, pada bulan Agustus 2020 telah ada akte perdamaian antara Yance Tanesia dan PT. Integra Prima struktur (PT IPI).

Di mana secara jelas dan tegas dalam akte perdamaian kedua belah pihak sepakat membagi saham masing-masing 50% dengan susunan komisaris dan direksi yang mengakomodir kedua belah pihak.

Serta kesepakatan menunjuk pengacara untuk mencabut/membatalkan baik yang terkait masalah perdata maupun pidana baik sudah maupun yang sedang berproses di lembaga hukum.

Proses perdamaian disaksikan oleh tokoh-tokoh agama, LSM, dan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan sudah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu sejak bulan Agustus 2020.

“Namun entah bagaimana oleh PN Kotamobagu justru hanya mencabut Kasasi ke MA yang telah diajukan oleh PT. IPI,” tuturnya.

Selanjutnya PN mengingkrahkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi langkah hukum mana bertentangan dengan isi akteperdamaian, yang tentu merugikan PT. IPI.

Bahkan telah dimanfaatkan oleh pihak Yance Tanesia melakukan perubahan akte perusahaan lewat notaris di Jakarta Timur yang akhirnya oleh Kemenkum HAM telah membatalkan atas permintaan pendapat dari  Notaris yang telah terlanjur mengeluarkan akte perubahan.

Sesuai fakta yang ada telah diterbitkan perubahan akte perusahaan PT BDL sebagaimana tertuang dalam akte notaris nomor 03 tanggal 25 Januari 2022 yang telah disahkan Lewat surat Kemenkum HAM tanggal 27 Januari 2022 nomor AHU.AH.01.03.0063130  yang pada intinya berdasarkan Akte perdamaian pihak yang bertikai.

“Informasi yang diterima sengketa ini sedang berproses di PTUN Jakarta, dan dalam waktu dekat akan diputuskan,” tutupnya.

(BennyManoppo)