BITUNG — Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Kota Bitung menilai ada permainan dalam kasus pelunasan sisa retribusi IMB pembangunan petikemas Pelabuhan Bitung. Dimana menurut salah-satu personil Gerbang Kota Bitung, Rio Lumatau, ada dugaan kongkalingkong dana sisa pelunasan IMB tersebut dan mengorbankan HS alias Ade yang menjabat Kadis Tata Kota Bitung.
“Sesuai informasi yang kami terima, ada dugaan kongkalingkong antara oknum penegak hukum dengan PT Pelindo sehingga sisa retribusi tersebut belum juga disetor dan itu sangat terlihat jelas,” kata Lumatau, Selasa (14/6).
Lumatau sendiri menilai, penahanan kembali Ade adalah bentuk pemaksaan
kewenangan untuk menutupi permainan hukum yang dilakukan oknum penegak hukum dengan PT Pelindo. Karena PT Pelindo tetap bersikukuh menolak untuk melakukan pelunasan kendati secara administrasi perusahaan tersebut berkewajiban untuk melakukan pelunasan.
“Ada apa sehingga berkas perkara yang sudah empat bulan belum juga dilimpahkan, padahal katanya sudah ada bukti kuat. Jadi kami minta pihak penegak hukum tidak membodohi masyarakat dengan menciptakan asumsi telah terjadi praktik korupsi soal pelunasan sisa IMB pembangunan patikemas Pelabuhan Bitung,” jelas Lumatau. (en)
BITUNG — Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Kota Bitung menilai ada permainan dalam kasus pelunasan sisa retribusi IMB pembangunan petikemas Pelabuhan Bitung. Dimana menurut salah-satu personil Gerbang Kota Bitung, Rio Lumatau, ada dugaan kongkalingkong dana sisa pelunasan IMB tersebut dan mengorbankan HS alias Ade yang menjabat Kadis Tata Kota Bitung.
“Sesuai informasi yang kami terima, ada dugaan kongkalingkong antara oknum penegak hukum dengan PT Pelindo sehingga sisa retribusi tersebut belum juga disetor dan itu sangat terlihat jelas,” kata Lumatau, Selasa (14/6).
Lumatau sendiri menilai, penahanan kembali Ade adalah bentuk pemaksaan
kewenangan untuk menutupi permainan hukum yang dilakukan oknum penegak hukum dengan PT Pelindo. Karena PT Pelindo tetap bersikukuh menolak untuk melakukan pelunasan kendati secara administrasi perusahaan tersebut berkewajiban untuk melakukan pelunasan.
“Ada apa sehingga berkas perkara yang sudah empat bulan belum juga dilimpahkan, padahal katanya sudah ada bukti kuat. Jadi kami minta pihak penegak hukum tidak membodohi masyarakat dengan menciptakan asumsi telah terjadi praktik korupsi soal pelunasan sisa IMB pembangunan patikemas Pelabuhan Bitung,” jelas Lumatau. (en)