Minsel, BeritaManado.com – Dua orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan anggota piket Polsek Amurang, Polres Minsel.
Kedua tersangka yakni seorang lelaki berinisial A (25), warga Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado dan perempuan C (18), warga Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolmong.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Corneles Kainama, menerangkan bahwa kedua tersangka awalnya diamankan warga kemudian dibawa ke Polsek Amurang.
“Kejadiannya pada Selasa siang (16/4/2024) sekira pukul 14.30 Wita, di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat,” ujar Iptu Cor Kainama, pada Rabu (17/4/2024).
“Kedua tersangka dibawa oleh warga ke Polsek Amurang,” katanya lagi.
Diketahui bahwa sepeda motor merk Honda Sonic, nomor polisi DB 3389 CW, awalnya diparkir oleh lelaki Alkhi Wakari (24) di depan Gereja GSPDI Filadelfia, Desa Kapitu.
Tak berselang lama, sepeda motor tersebut sudah tidak ada dan dilakukan pencarian bersama sejumlah warga setempat.
“Warga kemudian menemukan kedua tersangka sedang mendorong sepeda motor tersebut,” ungkap
Kasi Humas.
“Selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan warga dan bersama dengan barang bukti ranmor dibawa ke Polsek Amurang untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
TamuraWatung