Minsel, BeritaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menggelar Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD, pada Selasa (30/3/2021).
Adapun Rapat Paripurna yang dimaksud dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Minsel Tahun 2020.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa SE, didampingi Wakil Ketua Paulman Runtuwene dan diikuti secara virtual oleh Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan.
Stevanus Lumowa pada agenda Paripurna menyampaikan bahwa beberapa poin yang disampaikan Bupati Minsel akan jadi catatan penting untuk program pembangunan kedepan.
“Selanjutnya akan dibentuk Pansus LKPJ guna menindaklanjuti dan mengkaji kembali apa yang telah disampaikan oleh Bupati,”ucap Lumowa.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, dalam sambutannya meyampaikan menyambut baik Rapat Paripurna yang telah digelar oleh DPRD Minsel.
“LKPJ 2020 ini merupakan Progres Report terhadap pelaksanaan tugas-tugas Desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang dicapai selama tahun anggaran 2020.” terang Franky Wongkar.
Ditambakannya, bahwa LKPJ ini dibuat sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan normatif bertujuan untuk mencapai tata kelolah pemerintahan yang baik dan benar.
“Yakni, amanat undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2020 tentang, peraturan pelaksana PP nomor 13 tahun 2019 dalam rangka memperoleh rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan demi kemajuan dan kejayaan Kabupaten Minahasa Selatan tercinta,”jelasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Minsel Petra Rembang, Wakil Forkopimda Kabupaten Minsel, Pengadilan Agama Amurang, Para Anggota DPRD dan Jajaran SKPD Minsel.
(Adve/RonaldKalalo)