Manado – Semenjak paripurna istimewah pengumuman penetapan Walikota dan Wakil Walikota Manado, hingga paripurna pengesahan 5 Perda yang digelar DPRD Kota Manado, ruangan tempat dilaksanakannya paripurna dipenuhi puluhan warga masyarakat.
Kehadiran warga yang belakangan diketahui merupakan masyarakat Kelurahan Bumi Nyiur yang menjadi korban penggusuran yang dilakukan Pemkot Manado melalui Satuan Polisi Pamong Pradja (Sat Pol-PP) pada 19 Maret lalu.
“Kami taat hukum dan asas, sehingga sejak agenda paripurna sejak siang tadi hingga malam ini kami menunggu agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi kami warga Bumi Nyiur Kecamatan Wanea. Pada 19 Maret warga Bumi Nyiur mendapat musibah besar yang mana terjadinya pembongkaran tanpa koordinasi dan putusan hukum yang jelas dilakukan oleh pemerintah kota dalam hal ini Sat Pol-PP. Padahal warga sudah menempati tanah ini sejak tahun 60-an. Tapi anehnya, ada dua sertifikat yang berbeda dengan objek tanah yang sama dan berbeda kepemilikan diterbitkan tahun 1981. Atas persoalan ini kami meminta lembaga dewan dan khususnya pemerintah kota untuk bersikap adil dan berpihak pada masyarakat yang jumlahnya 30-an kepala keluarga. Apalagi saat ini warga akan menghadapi Jumat Agung dan Paskah, tapi warga Bumi Nyiur malah diperhadapkan pada persoalan ini,” kata kuasa hukum warga, Wolter Wangou.
“Kami pun berharap, sambil kami memperjuangkan keadilan atas kepemilikan tanah ini melalui jalur hukum, kami meminta pemerintah memperhatikan warga terkait tempat tinggal,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi penyampaian perwakilan warga tersebut, personil DPRD Kota Manado, Roy Maramis mengecam keras atas tindakan pemerintah kota yang terkesan memihak kepada salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa dasar putusan pengadilan.
“Saya sangat perihatin dengan persoalan yang dihadapi warga Bumi Nyiur. Seharusnya Pemkot memihak kepada warganya. Bukannya main gusur, padahal tidak ada putusan hukum yang inkrah. Saya meminta pemkot tidak memihak kepada pihak yang secara sepihak tanpa kekuatan hukum mengaku sebagai pemilik tanah.
Usai mendengarkan penjelasan kuasa hukum warga dan pernyataan tegas dari sejumlah legislator, Richard Sualang, wakil ketua dewan yang bertindak sebagai pemimpin rapat dengar pendapat ini menyerukan agar Pemkot Manado menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dewan atas persoalan tersebut.
“Kami meminta agar pemerintah menetapkan tanah tersebut berstatus quo. Selanjutnya, pemerintah berupaya menyediakan tempat tinggal dan makanan bagi warga Bumi Nyiur ini. Dan lembaga dewan mendukung upaya hukum yang akan ditempuh warga untuk menguji alas hukum (sertifikat) kepemilikan terhadap tanah tersebut,” seru Sualang yang disambut aplos warga.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Haerfey Sendoh yang saat itu hadir menjelaskan bahwa, dirinya tidak memiliki hak memutuskan. Sehingga rekomendasi dan aspirasi warga tersebut akan disampaikan kepada Penjabat Walikota Manado.
“Saya akan menyampaikan rekomendasi ini ke Penjabat Walikota selaku pengambil keputusan. Untuk tempat tinggal, pemerintah memiliki rumah susun, tapi kami perlu berkoordinasi dengan Dinas PU soal ketersediaan listrik dan air bersih,” ungkap Sendoh. (leriandokambey)
Manado – Semenjak paripurna istimewah pengumuman penetapan Walikota dan Wakil Walikota Manado, hingga paripurna pengesahan 5 Perda yang digelar DPRD Kota Manado, ruangan tempat dilaksanakannya paripurna dipenuhi puluhan warga masyarakat.
Kehadiran warga yang belakangan diketahui merupakan masyarakat Kelurahan Bumi Nyiur yang menjadi korban penggusuran yang dilakukan Pemkot Manado melalui Satuan Polisi Pamong Pradja (Sat Pol-PP) pada 19 Maret lalu.
“Kami taat hukum dan asas, sehingga sejak agenda paripurna sejak siang tadi hingga malam ini kami menunggu agar diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi kami warga Bumi Nyiur Kecamatan Wanea. Pada 19 Maret warga Bumi Nyiur mendapat musibah besar yang mana terjadinya pembongkaran tanpa koordinasi dan putusan hukum yang jelas dilakukan oleh pemerintah kota dalam hal ini Sat Pol-PP. Padahal warga sudah menempati tanah ini sejak tahun 60-an. Tapi anehnya, ada dua sertifikat yang berbeda dengan objek tanah yang sama dan berbeda kepemilikan diterbitkan tahun 1981. Atas persoalan ini kami meminta lembaga dewan dan khususnya pemerintah kota untuk bersikap adil dan berpihak pada masyarakat yang jumlahnya 30-an kepala keluarga. Apalagi saat ini warga akan menghadapi Jumat Agung dan Paskah, tapi warga Bumi Nyiur malah diperhadapkan pada persoalan ini,” kata kuasa hukum warga, Wolter Wangou.
“Kami pun berharap, sambil kami memperjuangkan keadilan atas kepemilikan tanah ini melalui jalur hukum, kami meminta pemerintah memperhatikan warga terkait tempat tinggal,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi penyampaian perwakilan warga tersebut, personil DPRD Kota Manado, Roy Maramis mengecam keras atas tindakan pemerintah kota yang terkesan memihak kepada salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa dasar putusan pengadilan.
“Saya sangat perihatin dengan persoalan yang dihadapi warga Bumi Nyiur. Seharusnya Pemkot memihak kepada warganya. Bukannya main gusur, padahal tidak ada putusan hukum yang inkrah. Saya meminta pemkot tidak memihak kepada pihak yang secara sepihak tanpa kekuatan hukum mengaku sebagai pemilik tanah.
Usai mendengarkan penjelasan kuasa hukum warga dan pernyataan tegas dari sejumlah legislator, Richard Sualang, wakil ketua dewan yang bertindak sebagai pemimpin rapat dengar pendapat ini menyerukan agar Pemkot Manado menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dewan atas persoalan tersebut.
“Kami meminta agar pemerintah menetapkan tanah tersebut berstatus quo. Selanjutnya, pemerintah berupaya menyediakan tempat tinggal dan makanan bagi warga Bumi Nyiur ini. Dan lembaga dewan mendukung upaya hukum yang akan ditempuh warga untuk menguji alas hukum (sertifikat) kepemilikan terhadap tanah tersebut,” seru Sualang yang disambut aplos warga.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Haerfey Sendoh yang saat itu hadir menjelaskan bahwa, dirinya tidak memiliki hak memutuskan. Sehingga rekomendasi dan aspirasi warga tersebut akan disampaikan kepada Penjabat Walikota Manado.
“Saya akan menyampaikan rekomendasi ini ke Penjabat Walikota selaku pengambil keputusan. Untuk tempat tinggal, pemerintah memiliki rumah susun, tapi kami perlu berkoordinasi dengan Dinas PU soal ketersediaan listrik dan air bersih,” ungkap Sendoh. (leriandokambey)