MANADO – Pemilihan ketua program studi (KPS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi mengalami kebuntuan setelah hasil pemilihan ditolak rektorat. Pihak rektorat melalui pembantu rektor I bidang akademik Prof. Dr. Ir. Syenny Polii-Mandang MS beralasan, KPS tidak dapat dipilih berdasarkan Peraturan Rektor nomor 451 tahun 2009 dan Peraturan Menteri nomor 67 tahun 2008.
“Jadi ini sesuai peraturan rektor, dan yang disebut pimpinan fakultas adalah dekan dan pembantu dekan. Sehingga KPS atau ketua jurusan dan kepala bagian tidak melalui pemilihan,” ujar Mandang pada hearing bersama Komisi IV DPRD Sulut, Senin (18/7) siang.
Sementara pihak yang menginginkan pemilihan melalui dr Wantania berharap agar pihak rektorat tidak melakukan penunjukan KPS dan kepala bagian. Menurutnya, statuta Unsrat tahun 2003 hingga kini masih berlaku sehingga kedudukannya lebih tinggi dari keputusan rektor.
“Hingga kini belum ada statuta baru di Unsrat. Tradisi lama ketua jurusan melalui mekanisme pemilihan,” tegas Wantania.
Anggota Komisi IV Benny Rhamdani menilai pihak rektorat kaku dalam penerapan aturan serta menghimbau dalam pengangkatan pimpinan tertentu di fakultas tidak berdasarkan like and dislike.
“Kalau benar ada aturan seperti yang diutarakan rektorat, hendaknya aturan dijalan dengan benar, jangan setengah-setengah. Jangan pengangkatan hanya karena faktor suka atau tidak suka,” tegas politisi PDI-Perjuangan ini.
Hearing dipimpin Ketua Komisi Prof Jopie Paruntu dihadiri hampir semua anggota komisi. Pihak rektorat dihadiri PR I Prof. Dr Syenny Mandang, PR VI Prof . Dr. M.H Abdullah dan Dekan Kedokteran Prof. Dr Sarah Warouw, dokter ahli dalam dan pihak fakultas lainnya. (jry)
MANADO – Pemilihan ketua program studi (KPS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi mengalami kebuntuan setelah hasil pemilihan ditolak rektorat. Pihak rektorat melalui pembantu rektor I bidang akademik Prof. Dr. Ir. Syenny Polii-Mandang MS beralasan, KPS tidak dapat dipilih berdasarkan Peraturan Rektor nomor 451 tahun 2009 dan Peraturan Menteri nomor 67 tahun 2008.
“Jadi ini sesuai peraturan rektor, dan yang disebut pimpinan fakultas adalah dekan dan pembantu dekan. Sehingga KPS atau ketua jurusan dan kepala bagian tidak melalui pemilihan,” ujar Mandang pada hearing bersama Komisi IV DPRD Sulut, Senin (18/7) siang.
Sementara pihak yang menginginkan pemilihan melalui dr Wantania berharap agar pihak rektorat tidak melakukan penunjukan KPS dan kepala bagian. Menurutnya, statuta Unsrat tahun 2003 hingga kini masih berlaku sehingga kedudukannya lebih tinggi dari keputusan rektor.
“Hingga kini belum ada statuta baru di Unsrat. Tradisi lama ketua jurusan melalui mekanisme pemilihan,” tegas Wantania.
Anggota Komisi IV Benny Rhamdani menilai pihak rektorat kaku dalam penerapan aturan serta menghimbau dalam pengangkatan pimpinan tertentu di fakultas tidak berdasarkan like and dislike.
“Kalau benar ada aturan seperti yang diutarakan rektorat, hendaknya aturan dijalan dengan benar, jangan setengah-setengah. Jangan pengangkatan hanya karena faktor suka atau tidak suka,” tegas politisi PDI-Perjuangan ini.
Hearing dipimpin Ketua Komisi Prof Jopie Paruntu dihadiri hampir semua anggota komisi. Pihak rektorat dihadiri PR I Prof. Dr Syenny Mandang, PR VI Prof . Dr. M.H Abdullah dan Dekan Kedokteran Prof. Dr Sarah Warouw, dokter ahli dalam dan pihak fakultas lainnya. (jry)