Boroko, BeritaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bolmut tahun anggaran 2020, Rabu (14/4/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra dan didampingi wakil ketua I DPRD Drs Salim Bin Abdullah, Wakil ketua II Saipul Ambarak, serta turut dihadiri anggota DPRD Bolmut sekaligus Forkompinda Kabupaten Bolmut.
Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra menyampaikan bahwa pelaksanaan peripurna DPRD pada tahun ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan tanggung jawab dalam tugas dan fungsi Bupati sebagai kepala daerah guna mengavaluasi sejauh mana tingkat penyelanggaraan pembangunan di Bolmut dalam kurun waktu selama satu tahun berjalan.
“Berdasarkan hasil rapat Banmus DPRD Bolmut tertanggal 12 Aprli 2021 lalu, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku maka DPRD telah menyapakati bahwa agenda rapat parpurna pada hari ini adalah penyampaian LKPJ Bupati tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Dijelaskan Chendra, dalam peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD satu kali dalam satu tahun atau paling lambat tiga bulan, tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini sudah dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. Dengan keputusan diambil adalah keputusan DPRD yang disampaikan dalam rapat pelanjutan DPRD sebagai rekomendasi kepala daerah untuk perbaikan penyelanggaraan pemerintahan daerah setempat,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Bupati Depri Pontoh mengunkapkan, penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari mekanisme dalam prinsip penyelanggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelanggaran urusan setiap organisasi, dan tugas penuh pemerintahan yang merupakan penjabaran rencana pembagunan jangka menengah daerah atau RPJMD.
“Pembagunan daerah selama tahun 2020 merupakan asimilasi dari pelaksanaan program dari tahun ke tahun sebelumnya yang berwujud dari dukument perencanaan berubah menjadi kebijakan,” jelas Bupati Depri Pontoh.
Ditambahkan Depri, sebagai lembaga perwakilan dan representatif dari masyarakat penyampaian pertanggung jawaban ini dimaksud dapat merubah pertanggung jawaban akhir tahun anggaran atas penyelanggaran pemerintahan daerah.
(Advertorial/Nofriandi Van Gobel)