MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado, segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2017 mendatang.
Hal ini sebagaimana laporan Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Manado Hengky Kawalo, dalam rapat paripurna DPRD beberapa Senin (28/11/2016) lalu.
Dalam penyampaiannya Kawalo melaporkan bahwa dalam proses tersebut DPRD akan segera membentuk pansus untuk melakukan pembahasan ranperda-ranperda usulan Pemerintah Kota Manado.
“Pembahasan Ranperda ini sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas yang diberikan kepada badan pembentukan peraturan daerah untuk menjadwalkan agenda-agenda di DPRD Manado, dan menjadi bahan untuk menetapkannya dalam keputusan DPRD Manado,” ujarnya.
Adapun 11 Ranperda tersebut yaitu; Ranperda Pemekaran dan Penggabungan Kelurahan di Kota Manado, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011, tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda Pengelolaan Pasar, Ranperda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Masar, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitasi dan Ranperda Corporate Social, Responsibillity.(MichaelCilo)
MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado, segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2017 mendatang.
Hal ini sebagaimana laporan Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Manado Hengky Kawalo, dalam rapat paripurna DPRD beberapa Senin (28/11/2016) lalu.
Dalam penyampaiannya Kawalo melaporkan bahwa dalam proses tersebut DPRD akan segera membentuk pansus untuk melakukan pembahasan ranperda-ranperda usulan Pemerintah Kota Manado.
“Pembahasan Ranperda ini sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas yang diberikan kepada badan pembentukan peraturan daerah untuk menjadwalkan agenda-agenda di DPRD Manado, dan menjadi bahan untuk menetapkannya dalam keputusan DPRD Manado,” ujarnya.
Adapun 11 Ranperda tersebut yaitu; Ranperda Pemekaran dan Penggabungan Kelurahan di Kota Manado, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011, tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Ranperda Revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda Pengelolaan Pasar, Ranperda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Masar, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitasi dan Ranperda Corporate Social, Responsibillity.(MichaelCilo)