MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkomnfo) akan memerketat pemeriksaan kendaraan barang dan angkutan umum menjelang mudik Lebaran. “Kendaraan yang tidak layak jalan pasti tidak diizinkan beroperasi, mengangkut atau memberangkatkan penumpang,” kata Kepala Dishubkominfo Sulut, Parlidungan Tampubolon, di Manado, Minggu.
Selain uji kendaraan barang dan angkutan umum di tingkat provinsi, Dinas Perhubungan yang ada di kota/kabupaten juga melakukan uji kelayakan kendaraan serupa. “Ini dimaksudkan agar ketika kendaraan beroperasi, untuk mengangkut atau memberangkatkan penumpang, kenyamanan bisa dirasakan penumpang saat melakukan perjalanan,” kata Tampubolon.
“Jadi kami akan berkoordinasi dengan Dishub kota/kabupaten mengenai pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor. Apalagi tidak menutup kemungkinan ada kendaraan pribadi atau angkutan umum yang akan digunakan mudik lebaran,” imbuhnya.
Tampubolon juga berharap, pengendara kendaraan roda dua yang akan melakukan mudik lebaran bisa memersiapkan dengan matang kondisi motornya. Sedapat mungkin sebelum mudik dilakukan servis di dealer-dealer atau bengkel yang ada.
“Mereka bisa mudik lebih awal. Jangan nanti saat arus mudik cukup padat kemudian buru-buru berangkat. Ini juga demi keselamatan saat melakukan perjalanan. Menggunakan kendaraan roda dua cukup berisiko sehingga dituntut kehati-hatian,” ungkap Parlidungan Tampubolon.(brn)