Bitung, BeritaManado.com – Tim Tarsius Polres Bitung membubarkan acara disco tanah di kompleks Perum Yuka Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga, Kamis (01/10/2020).
Acara itu dibubarkan karena tidak mematuhi protap kesehatan pencegahan covid-19 sesaui maklumat Kapolri dan mengganggu masyarakat sekitar.
Selain membubarkan, Tim Tarsius mengamakan penanggung jawab acara atau tuan rumah inisial AEP alias Adi (26) warga Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga.
Dari informasi, pembubaran acara disco tanah itu bermula dari laporan warga yang terganggu karena suara musik tak kunjung berhenti kendati sudah pukul 01.30 Wita.
Mendapat laporan itu, Tim Tarsius menuju lokasi dan mendapati sekolompok orang yang didominasi anak muda sedang asik berjoget sambil mengkomsumsi miras dengan musik disco diputar sangat keras.
Tidak ada penerapan protap covid-19 seperti memakai masker dan social distancing atau menjaga jarak.
Himbauan protap covid-19 kemudian disampaikan Tim Tarsius dengan harapan orang-orang yang berada di lokasi segera membubarkan diri, namun sang pemilik rumah yakni Adi memprovokasi untuk mengacuhkan permintaan tim.
Melihat gelagat itu, Tim Tarsius langsung melakukan tindakan tegas dengan membubarkan paksa dan menangkap pelaku yang memprovokasi serta menyita sound system.
Pembubaran dan penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow yang sangat menyangkan masih ada warga yang tidak sadar dengan bahaya covid-19 dan melawan saat akan dibubarkan.
“Benar, kami bubarkan kegiatan tersebut dan penanggung jawab kami proses sesuai aturan Undang-undang yang berlaku,” kata Frelly.
Mantan Kasat Narkoba Polres Bitung juga mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya sesuai perintah Kapolres Bitung, AKBP FX Winardi Prabowo SIK serta menindak lanjuti Maklumat Kapolri untuk tegas menindak para pelanggar covid-19.
“Kami berharap masyarakat bisa patuh dengan protap kesehatan, jangan menunggu kami tindak baru sadar. Dan untuk pelaku atau penanggung jawab acara kami kenakan pasal 212, 216 dan 218 KUHP yakni melawan petugas, menghalangi tugas Polisi dan bersama-sama tidak mau meninggalkan tempat saat diperintah Polisi berdasarkan Undang-undang,” katanya.
(abinenobm)