BITUNG—Dakwaan jaksa penuntut hukum terhadap HS alias Ade soal dugaan korupsi pembayaran retribusi IMB PT Pelindo dianggap terlalu dipaksakan. Pasalnya menurut salah satu pengacara Ade, Nico Walone SH, sisa retribusi yang diduga telah dikorupsi klinenya benar-benar belum tertagih. Dan itu sudah disampaikan oleh dua saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu yang dihadirkan oleh jaksa penuntut hukum.
“Malah dua saksi yang tak lain staf di Dinas Tata Ruang kota Bitung meralat sejumlah keterangan yang ada di BAP dan lebih meringankan kline kami. Seperti tudingan pengambilan fee Rp10juta atas pengurusan IMB yang jelas-jelas itu merupakan fee dalam melakukan pengurusan dan itu juga sudah dikembalikan ke kas daerah,” jelas Walone, Selasa (19/7).
Walone sendiri tetap yakin, dua saksi lain yang kembali dihadirkan dalam sidang ke 3, Kamis (21/7) nanti akan tetap meringankan klinenya. Karena pada persidangan pertama, 2 saksi yang dihadirkan secara nyata-nyata membantah jika klinenya pernah mengeluarkan surat reduksi yang jelas-jelas itu merupakan wewenang walikota Bitung.
“Jadi sangat jelas jika dakwaan jaksa sangat dipaksakan karena tudiangan pemakaian uang Rp10 juta sesuai aturan Perda nomor 13 tahun 1998 tentang retribusi IMB dan itu sudah dikembalikan. Nah masalah pemberian reduksi juga sudah dibantah oleh dua saksi jadi kami menilai dakwaan jaksa sangat dipaksakan,” ujar Walone seraya mengatakan klinenya seribu persen tidak bersalah.(en)
BITUNG—Dakwaan jaksa penuntut hukum terhadap HS alias Ade soal dugaan korupsi pembayaran retribusi IMB PT Pelindo dianggap terlalu dipaksakan. Pasalnya menurut salah satu pengacara Ade, Nico Walone SH, sisa retribusi yang diduga telah dikorupsi klinenya benar-benar belum tertagih. Dan itu sudah disampaikan oleh dua saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu yang dihadirkan oleh jaksa penuntut hukum.
“Malah dua saksi yang tak lain staf di Dinas Tata Ruang kota Bitung meralat sejumlah keterangan yang ada di BAP dan lebih meringankan kline kami. Seperti tudingan pengambilan fee Rp10juta atas pengurusan IMB yang jelas-jelas itu merupakan fee dalam melakukan pengurusan dan itu juga sudah dikembalikan ke kas daerah,” jelas Walone, Selasa (19/7).
Walone sendiri tetap yakin, dua saksi lain yang kembali dihadirkan dalam sidang ke 3, Kamis (21/7) nanti akan tetap meringankan klinenya. Karena pada persidangan pertama, 2 saksi yang dihadirkan secara nyata-nyata membantah jika klinenya pernah mengeluarkan surat reduksi yang jelas-jelas itu merupakan wewenang walikota Bitung.
“Jadi sangat jelas jika dakwaan jaksa sangat dipaksakan karena tudiangan pemakaian uang Rp10 juta sesuai aturan Perda nomor 13 tahun 1998 tentang retribusi IMB dan itu sudah dikembalikan. Nah masalah pemberian reduksi juga sudah dibantah oleh dua saksi jadi kami menilai dakwaan jaksa sangat dipaksakan,” ujar Walone seraya mengatakan klinenya seribu persen tidak bersalah.(en)