Manado – Selain mengingatkan soal realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja menjelang akhir tahun, surat edaran Walikota Manado tertanggal 13 Desember 2012 turut menyebut cuti bersama Natal dan tahun baru yang sifatnya fakultatif.
Lewat surat bernomor 561/D.05/1470/2012, Walikota mengatakan cuti bersama dalam rangka hari raya Natal pada tanggal 24 Desember. Sedangkan tahun baru 1 Januari 2013, cuti dilaukan pada 31 Desember 2012.
“Tapi karena fakultatif maka cuti bersama juga bisa jadi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, sifatnya fleksibel,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Manado, Atto Bullo, SH, MM pada beritamanado, Senin (17/12).
Menurut Atto, bisa saja cuti bersama dipindah ke hari lain, selama itu masih sesuai dengan ketentuan. “Karena kalau usaha pertokoan biasanya pada tanggal 24 dan 31 (Desember, red) adalah puncak belanja masyarakat jadi kecil kemungkinan mereka tutup, jadi semuanya tergantung kesepakatan pekerja dan pengusaha,” cetusnya.
“Ini memang fleksibel,” imbuh Atto. (alf)