Berita Utama

Buku APBD Induk Kota Manado Wajib Diketahui Masyarakat

Buku APBD Induk Kota Manado Wajib Diketahui Masyarakat
Sultan Udin Musa (Foto Beritamanado)

Manado – Apa buku APBD Induk itu, bisa diketahui masyarakat ? Legislator DPRD Kota Manado, Sultan Udin Musa selaku Ketua Komisi A menjawab,” ya…buku APBD induk itu, wajib diketahui masyarakat,” tegasnya.

Namun Musa mengakui bahwa selama ini yang terjadi sosialisasi APBD induk itu, belum ada dan terkesan ditutup-tutupi karena jangankan masyarakat yang ingin mengetahui bahkan anggota DPRD kota Manado saja belum pernah diberikan. “Jangankan masyarakat, ele Dewan yang memiliki fungsi pengawasan saja, nda pernah dorang kase,” ujar Musa.

Dipaparkan Musa bahwa tugas DPRD adalah melakukan pengawasan termasuk APBD, namun yang dipertanyakannya, apa yang diawasi jika pegangan tidak ada.  “Fungsi dewan antara lain, khan…pengawasan.  Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan yang berlaku termasuk APBD.  Sekarang kita mau awasi, kita tidak memiliki pegangan, kita mau mengawasi yang mana?,” tanya Udin Musa.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, ketika buku APBD diselesaikan setelah itu diundangkan dan diletakkan di lembaran daerah, yang artinya sudah mengikat dan diberikan kepada DPRD untuk bisa mengawasi.  “Seharusnya dewan itu, diberikan ini buku APBD ini, dari sinilah dia (Dewan) menjalankan fungsinya untuk mengawasi,” timpal Musa.

“Jadi, itu wajib hukumnya, tetapi jangankan masyarakat, anggota dewan saja tidak diberikan, seperti inilah republik ini,” ujarnya yang mengaku terkait buku APBD belum diberikan sejak tahun 2010,2011 hingga sekarang ini, tahun 2012.

Sementara itu, terkait perampungan buku APBD Induk, wartawan beritamanado,com dan sejumlah media lainnya berupaya mengkonfirmasi pihak Bappeda Kota Manado yang masih sibuk belum dapat dikonfirmasi setelah 3 kali mengunjungi Kantor Bappeda Kota Manado. (cha)