BITUNG—BPN Kota Bitung dengan tegas menyatakan, jika Pemkot Bitung bisa secepatnya menentukan dimana lokasi tanah milik Xa Verius Dotulong seluas 300 ha di Pulau Lembeh. Maka pihak BPN akan langsung melayani penerbitan sertifikat tanah yang diajukan warga Pulau Lembeh, hal ini dikatakan perwakilan BPN kota Bitung, Budi Tarigan ketika menggelar pertemuan dengan komisi A DPRD dan Pemkot Bitung, Kamis (20/7) di ruangan paripurna DPRD kota Bitung.
“Kendalanya adalah, sampai saat ini walikota Bitung tidak pernah menunjuk atau menetapkan mana wilayah-wilayah yang sudah diatur dalam SK Mendagri nomor 170/DJA/1984 tahun 1084. Padahal jika hal tersebut bisa dilakukan maka pasti kami sudah bisa melayani penerbitan sertifikat tanah Pulau Lembeh,” kata Tarigan.
Menurut Tarigan, sesuai dengan SK Mendagri nomor 170, tanah Pulau Lembeh terbagi dalam 7 peruntukan. Yakni peruntukan hutan lindung seluas 1000 ha, peruntukan pemukiman 150 ha, peruntukan saran umum (jalan, lapangan dll) 150 ha, peruntukan penyedian tanah kritis pantai 200 ha, peruntukan penyedian perkembangan kota admistratip kota Bitung 500 ha, tanah keluarga Xa Verius Dotulong 300 ha dan peruntukan objek pelaksanaan landdrefom 2.740 ha.
“Nah peruntukan tanah-tanah ini yang belum ada sampai sekarang dan belum juga ditetapkan oleh Pemkot Bitung. Jadi kami juga tidak dapat berbuat apa-apa selama SK tersebut tidak dipetakan,” ujar Tarigan.
Sementara itu, apa yang dikatakan Tarigan dibantah oleh Kabag Pemerintahan kota Bitung, Jefry Wowiling. Karena menurut Wowiling, sesuai dengan bunyi SK Mendagri 170 dan surat BPN Sulut nomor 570-994 tahun 2005, penetapan peruntukan bukan wewenang Pemkot Bitung.
“Yang berhak melakukan pemetaan adalah privinsi dalam hal ini gubernur bersama panitia atau tim yang telah ditunjuk untuk melakukan pemetaan. Karena jelas surat penangguhan penerbitan sertifikat dikeluarkan BPN Sulut yang ditujukan ke BPN kota Bitung mengacu pada SK Mendagri 170 dan BPN, jadi pihak provinsi yang harus melakukan tugas tersebut,” jelas Wowiling.
Sementara itu, yang menariknya lagi, menurut pengakuan Camat Lembeh Utara, Franky Ladi, tanah seluas 300 ha yang diklaim milik keluarga Xa Verius Dotulong sudah habis terjual. Karena dari hasil inventaris tanah yang mereka lakukan, total tanah yang telah dibeli masyarakat dari ahli waris Ditulong sudah melebihi 300 ha seperti yang dicantumkan dalam SK Mendagri 170.
“Data yang kami dapati dilapangan, ahli waris Dotulong sudah menjual semua tanah yang telah diklaim dalam Sk Mendagri 170 tersebut. Malah setelah kami jumlahkan, ada 336 ha tanah yang telah dibeli oleh masyarakat dari ahli waris Dotulong dan itu semua ada sertifikatnya,” kata Ladi.
Dengan demikian Ladi mengatakan, masalah tanah seluas 300 ha yang ada di Pulau Lembeh sudah tidak perlu lagi dipermasalahkan. Apalagi dijadikan kendala oleh BPN kota Bitung untuk melakukan penerbitan sertifikat tanah Pulau Lembeh, karena menurutnya ahli waris Dotulong telah menjual habis tanah mereka kepada masyarakat.
“Ditambah lagi redaksi dalam SK Mendagri 170 sudah tidak sesuai dengan pemerintahan yang ada saat ini. Karena dalam SK Mendagri 170 disebutkan pemerintahan admistratib kota Bitung, sedangkan saat ini kota admistratib sudah tidak ada, jadi saya nilai SK tersebut sudah kadaluarsa,” tegas Ladi.(en)
