Amurang – Terkait penetapan pasangan calon (Paslon) oleh KPU Minahasa Selatan (Minsel), akan banyak pasang mata tertuju di Kantor KPU yang berada di jalan trans sulawesi, Kelurahan Buyungon-Amurang.
Senin 24 Agustus 2015 adalah jadwal penetapan pasangan calon yang ditetapkan KPU. Hal tentunya dilihat dari saat pendaftaran 3 Agustus lalu, sudah menuai polemik, diantaranya Komisioner KPU Minsel telah menertima berkas pasangan John Sumual dan Anne Langi diduga tidak sesuai ketentuan. Olehnya penetapan paslon ini sangat ditunggu-tunggi publik.
Akan hal ini, ada dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) Minsel yang siap menyatakan melakukan aspirasi damai, yakni KNPI Minsel akan menyuarakan mendukung sepenuhnya Pilkada Minsel 9 Desember 2015.
Begitu pulaj lintas LSM dibawah kordinasi Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Minsel Jendry Mandey, yang menyebutkan, mereka juga ingin mensukseskan Pilkada Minsel 9 Desember 2015.
“Hanya saja harus sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Jika berkas pasangan calon tidak lengkap, berarti pasangan calon yang bersangkutan harus dinyatakan gugur. Dan pendaftaran dapat dibuka kembali, bagi siapa saja yang ingin bertarung di Pilkada Minsel nanti,” sebut Mandey, kepada media ini. (sanlylendongan)