BeritaManado – Wali Kota Manado, GS. Vicky Lumentut menegaskan pedagang yang dijinkan menggelar dagangan di eks Sabua Bulu adalah masyarakat yang berdomisili di sekitar Pantai Malalayang, sesuai pengaturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado dan Pihak Kecamatan Malalayang.
“Para pedagang yang menempati lahan eks Sabua Bulu ini dikhususkan bagi warga masyarakat yang berdomisili di sekitar Pantai Malalayang. Pedagang harus mengutamakan keamanan dan kebersihan, guna keindahan sudut kota Manado. Jangan ada pemilik lahan atau pedagang,” Kata Wali Kota saat memantau lokasi pantai Malalayang, Selasa (10/04/18) pekan lalu.
Lanjut ditegaskan Wali Kota dua periode ini, yang berpindah tangan alias dijualbelikan, jika kedapatan akan diberi sanksi diganti kepada orang atau pedagang yang sungguh-sungguh ingin mencari nafkah, dan dikhususkan untuk berjualan bukan untuk tempat tinggal,
Sementara itu ditambahkan Wali Kota, pengelolaan kawasan eks Sabua Bulu diserahkan penuh kepada kerjasama antara PD Pasar Manado dan pihak Kecamatan Malalayang.
Hal itu untuk menghindari adanya praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam penarikan retribusi yang tidak jelas.
“Pengelolaan kawasan ini merupakan kerja sama dan tanggung jawab PD Pasar dan Kecamatan Malalayang. Jadi tidak ada pihak-pihak manapun, yang mengatas-namakan guna menarik retribusi yang tidak sesuai aturan. Semuanya pasti terdaftar oleh pihak Kecamatan, ini semua guna memberi kesempatan berusaha bagi warga setempat,” tukas Walikota.
(Michael Cilo)