Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Berdasar Akta Perdamaian, Mama ‘Mengalah’ Bayar Tanah Anak

by Finda Muhtar
Jumat, 30 Agustus 2019, 08:18 am
in Berita Utama, Minut
A A
  • 245shares
  • Lahan perkantoran bupati Minut seluas 35 Ha yang diklaim belum dibayar pemerintah kepada pemilik tanah. Saat ini di lahan tersebut sudah dibangun belasan kantor pemerintah, Badan Pertanahan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan DPRD Minut dan kantor lainnya.

Minut, BeritaManado.com – Gugatan terhadap lahan 35 hektar (Ha) yang kini telah dibangun sejumlah gedung perkantoran di kompleks Kantor Bupati Minahasa Utara (Minut) menjadi sejarah baru dalam masalah pengelolaan aset pemerintahan di Indonesia.

Tergugat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan memilih untuk mengalah dan tunduk dengan permintaan penggugat Shintia Gelly Rumumpe, yang tak lain putri kandung Bupati Panambunan.

Nominalnya tak main-main, Rp30 miliar dan harus dibayar di APBD Perubahan Minut tahun 2019.

Pihak penggugat memberi batas waktu 2 minggu kedepan agar tanah itu segera dibayarkan.

Hal itu diakui Kuasa Hukum Pemkab Minut Stevi Da Costa.

“Pihak ahli waris hanya memberikan kami (Pemkab Minut, red) waktu 1 sampai 2 minggu untuk segera membayar lahan tersebut,” ungkap Da Costa, kepada sejumlah wartawan, Kamis (29/8/2019).

Pemkab Minut beralasan, kewajiban membayar tanah tersebut karena sudah terbit Akta Perdamaian dalam putusan Pengadilan Negeri Airmadidi, nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm tanggal 28 Februari 2019, yang menyebutkan bahwa tergugat dalam hal ini 11 kepala SKPD dan Bupati Minut bersedia membayarkan semua nilai tanah objek sengketa dalam APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020.

Sementara, Daniel Rumumpe mewakili pihak penggugat mengatakan pihaknya tidak pernah menerima uang pembayaran lahan dimaksud.

Anggota DPRD Minut terpilih periode 2019-2024 dari Partai NasDem ini mengancam akan membongkar gedung pemerintahan yang ada jika pemerintah tidak melakukan pembayaran atas tanah tersebut.

“Kami memang belum pernah terima pembayaran dari Pemkab. Ini pun sudah dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi. Jadi bisa saja kami sebagai pemilik membongkar bangunan. Sebab itu hak kami,” tegas Rumumpe yang juga merupakan putra Bupati Vonnie Anneke Panambunan.

Diakui Rumumpe, mengenai bukti pembayaran yang saat ini beredar, bukan dibayarkan ke pihaknya sebagai pemilik atau ahli waris.

“Pembayaran itu bukan ke kami. Selain itu tidak ada surat kuasa dari kami ke penjual yaitu Frangky Lumanauw dan penerima dana. Kami juga tidak menerima dana tersebut. Makanya kami akan tetap menuntut agar pembayaran dilakukan sesuai putusan pengadilan,” tandasnya.

Di sisi lain, minimnya upaya perlawanan dari Pemkab Minut menuai tanya sejumlah kalangan.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut menjadi yang terdepan menolak pembayaran lahan tersebut.

Pasalnya, ada aspirasi dari masyarakat yang menunjukan bukti-bukti pembayaran lahan dimaksud yang dilakukan sejak tahun 2006 dengan total nilai sekitar Rp8,3 Miliar.

Ketua Banggar DPRD Minut Berty Kapojos mengatakan, angka Rp30 miliar terlalu besar jika dianggarkan pada APBD Perubahan 2019, sehingga perlu dibahas kembali pada APBD 2020.

“Kami minta pemerintah lengkapi dulu data-datanya. Karena kami juga sudah melihat bukti-bukti lain terkait pembayaran. Kalau perlu, kami juga akan membuat panitia khusus untuk pembayaran tanah ini,” kata Kapojos.

Aktifis Sulut Corruption Watch Novie Ngangi berpendapat, masih banyak cara yang bisa ditempuh Pemkab Minut untuk mempertahankan asetnya.

“Baru di Minahasa Utara terjadi pemerintah mengalah mempertahankan asetnya. Biasanya ada perlawanan bila perlu sampai MA (Mahkama Agung). Pembayaran ini terkesan dipaksakan. Yang seharusnya libatkan pejabat lama, DPRD dan semua pihak yang terkait untuk mencari kejelasan agar tidak masalah di kemudian hari. Kami mohon pimpinan dewan minut jangan menyetujui dan minta APH (Aparat Penegak Hukum) menyelidiki,” ujar Ngangi.

Sama hal disampaikan Noch Sambouw, warga Kuwil yang juga pemerhati pembangunan Minut.

“Kalau (Pemkab Minut, red) berani setuju bayar Rp30 M menggunakan uang rakyat hanya dengan dasar akta perdamaian antara penggugat anak dan tergugat mama, maka silakan kalian pesan tempat di Malendeng atau Tuminting bersama tergugat dan kroninya. Dan dalam pengembangan kasus bukan tidak mungkin penggugat pun turut bersama-sama. Pasti rakyat akan menggugat atau melaporkan (memperkarakan kasus ke pihak berwajib, red),” ujar Sambouw.

(Finda Muhtar)

Baca Juga Berita Terkait:

Pemkab Minut Pasang Badan, Lagi-lagi Beredar Foto Kwitansi Pembayaran Lahan

Beredar Surat Vonnie Panambunan Pernah Jadi Panitia Pembebasan Lahan Kantor Bupati

Azhar Pertanyakan Pembangunan Kantor Pemerintah di Tanah Bermasalah

Deadlock! Banggar DPRD Minut Ngotot Tolak Bayar Lahan Kantor Bupati

APBD-P Minut Diwarnai Tarik Ulur Rp30 M Pembayaran Lahan Kantor Bupati

Waduh… 11 Tahun Anggota DPRD Minut Diami Tanah Sengketa






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 245shares
Tags: Vonnie Panambunan

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.