Airmadidi-Dua unit becak motor (Bentor) bantuan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di Desa Likupang II diduga dipakai secara pribadi oleh oknum anggota dewan SA.
Dari hasil wawancara beberapa warga yang tidak mau dipublikasikan namanya, menyebutkan bentor yang sejatinya digunakan untuk mengangkut sampah ini digunakan untuk keperluan pribadi anggota dewan tersebut.
“Kami tidak pernah melihat bentor itu digunakan untuk mengangkut sampah, bentor sering digunakan oleh tim sukses anggota dewan tersebut,” sesal warga, Senin (1/2/2015).
Sementara Camat Likupang Timur Stevy Watupongoh, SIP, saat dikonfirmasi mengatakan sejak pengajuan proposal permintaan bentor tersebut sampai dengan penyerahannya tidak pernah diketahui oleh pihak kecamatan.
“Mungkin itu diajukan atas nama rukun yang ada di Desa Likupang II. Seremonial penyerahan bentor tersebut tidak pernah kami ketahui,” ujar Watupongoh yang dibenarkan sejumlah perangkat Desa Likupang II.
Ditambahkan Watupongoh, pihaknya juga tidak pernah mengetahui kalau ada bantuan 2 unit bentor dari BPLH Minut. “Kami juga heran tiba-tiba sudah ada dua unit bentor berwarna hitam berplat nomor merah yang beroperasi. Tadinya di lambung bentor tertera tulisan BPLH, belakangan kami perhatikan sudah tidak ada lagi,” tambahnya.
Terpisah, Hukum Tua Desa Likupang II Sarjan Maramis menyebutkan di desanya saat ini belum ada TPA. “Kami juga tidak tahu kalau bentor itu digunakan untuk mengangkut sampah, sampahnya nanti dibuang kemana,” kata Maramis.
Sementara itu, SA, anggota Dekab Minut, ketika dikonfirmasi terkait laporan tadi membantah dirinya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. ”Memang benar ada satu unit bentor yang diterima dan itu dipakai oleh masyarakat di sini(Likupang II),” sergahnya.(Finda Muhtar)
Airmadidi-Dua unit becak motor (Bentor) bantuan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di Desa Likupang II diduga dipakai secara pribadi oleh oknum anggota dewan SA.
Dari hasil wawancara beberapa warga yang tidak mau dipublikasikan namanya, menyebutkan bentor yang sejatinya digunakan untuk mengangkut sampah ini digunakan untuk keperluan pribadi anggota dewan tersebut.
“Kami tidak pernah melihat bentor itu digunakan untuk mengangkut sampah, bentor sering digunakan oleh tim sukses anggota dewan tersebut,” sesal warga, Senin (1/2/2015).
Sementara Camat Likupang Timur Stevy Watupongoh, SIP, saat dikonfirmasi mengatakan sejak pengajuan proposal permintaan bentor tersebut sampai dengan penyerahannya tidak pernah diketahui oleh pihak kecamatan.
“Mungkin itu diajukan atas nama rukun yang ada di Desa Likupang II. Seremonial penyerahan bentor tersebut tidak pernah kami ketahui,” ujar Watupongoh yang dibenarkan sejumlah perangkat Desa Likupang II.
Ditambahkan Watupongoh, pihaknya juga tidak pernah mengetahui kalau ada bantuan 2 unit bentor dari BPLH Minut. “Kami juga heran tiba-tiba sudah ada dua unit bentor berwarna hitam berplat nomor merah yang beroperasi. Tadinya di lambung bentor tertera tulisan BPLH, belakangan kami perhatikan sudah tidak ada lagi,” tambahnya.
Terpisah, Hukum Tua Desa Likupang II Sarjan Maramis menyebutkan di desanya saat ini belum ada TPA. “Kami juga tidak tahu kalau bentor itu digunakan untuk mengangkut sampah, sampahnya nanti dibuang kemana,” kata Maramis.
Sementara itu, SA, anggota Dekab Minut, ketika dikonfirmasi terkait laporan tadi membantah dirinya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. ”Memang benar ada satu unit bentor yang diterima dan itu dipakai oleh masyarakat di sini(Likupang II),” sergahnya.(Finda Muhtar)