Bisnis dan Ekonomi

Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Penyelundupan 5,7 Kg Serbuk Emas ke Singapura

Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Penyelundupan 5,7 Kg Serbuk Emas ke Singapura
Penyelundupan serbuk emas berhasil digagalkan

Penulis: Sri Surya

Bea Cukai Sulbagtara menggagalkan dugaan penyelundupan serbuk emas seberat 5.721 gram atau sekitar 5,7 kilogram melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi Manado, Sabtu (5/9/2026).

Barang senilai Rp14,5 miliar itu diduga hendak dibawa ke Singapura tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

ADVERTISEMENT

Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.29 WITA terhadap tiga penumpang pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR 0319 dengan rute Manado–Singapura.

Petugas bergerak setelah memperoleh informasi intelijen mengenai dugaan adanya penumpang yang membawa emas ke luar negeri.

Tim Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama Bea Cukai Manado kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan tiga penumpang yang dicurigai.

Serbuk Emas Disembunyikan dengan Modus Body Strapping

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang yang diduga kuat merupakan serbuk emas.

Barang itu disembunyikan dengan cara diikatkan pada bagian tubuh menggunakan celana dalam atau modus body strapping untuk mengelabui petugas.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara Zaky Firmansyah menjelaskan modus penyembunyian serbuk emas tersebut dilakukan dengan memodifikasi pakaian dalam.

“Petugas menemukan barang yang diduga kuat berbentuk serbuk emas, yang modusnya disembunyikan pada bagian tubuh atau biasa disebut body strapping. Menggunakan celana atau pakaian dalam. Jadi, di pakaian dalamnya telah dimodifikasi sedemikian rupa, ada kantongnya seperti kanguru. Jadi ada kantongnya di sana yang gunanya untuk mengelabui petugas yang ada di bandara,” ujar Zaky.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 19 bungkus serbuk emas dengan total berat 5.721 gram.

Barang tersebut ditemukan dari tiga penumpang warga negara China. JM, perempuan, kedapatan membawa delapan bungkus dengan berat 2.282 gram.

Kemudian ZW, laki-laki, membawa lima bungkus dengan berat 1.733 gram. Sementara TC, laki-laki, membawa enam bungkus dengan berat 1.706 gram.

Nilai seluruh barang tersebut ditaksir mencapai Rp14.500.000.000. Nilai kerugian negara juga diperkirakan sebesar Rp14.500.000.000.

Zaky mengatakan penindakan tersebut telah dilanjutkan ke proses penyidikan dan ketiga penumpang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini penyidik Kanwil Bea Cukai Sulbagtara telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara melaksanakan pemberkasan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka JM, ZW, dan TC,” kata Zaky.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tiga pelaku dengan cara penyembunyian barang ekspor yang dilarang untuk dikeluarkan dari Indonesia karena bentuknya, diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, dan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiganya diduga melanggar Pasal 102 A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, serta Permendag Nomor 12 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Penyidik Kanwil Bea Cukai Sulbagtara yang berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulut kini melakukan pemberkasan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam perkara ini, JM, ZW, dan TC telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penindakan terhadap serbuk emas tersebut menjadi salah satu keberhasilan pengawasan Bea Cukai Sulbagtara terhadap barang bawaan penumpang yang hendak dibawa ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.