BITUNG — Kewenangan mengeluarkan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh para nelayan yang dipercayakan kepada Himpunan Pengusaha Kecil Nelayan (HIPKEN) terus menuai protes dan penolakan. Pasalnya, sejumlah kalangan menilai dengan dikeluarkannya rekomendasi oleh DPRD Kota Bitung kepada HIPKEN, bisa berdampak buruk bagi sejumlah nelayan, apalagi jika rekomendasi tersebut dipergunakan dengan tidak bertanggung jawab.
“Kami kuatirkan dengan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kota Bitung kepada salah-satu organisasi, bisa berdampak negatif bagi nelayan yang tidak masuk dalam organisasi tersebut,” kata Ketua LSM Pulau Daratan Bersatu, Darma Baginda, Sabtu (28/05).
Senda juga dikatakan Jacky Ticoalu dari Bitung Coruption Watc (BCW),
dipercayakannya mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM oleh nelayan kepada HIPKEN, bukan berarti menyelesaikan persoalan. Malah Ticoalu memperkirakan justru akan menimbulkan masalah baru karena HIPKEN masih diragukan apakah betul-betul berkomitmen membantu nelayan kecil.
“Apakah ini bisa dijamin HIPKEN tidak diperalat atau diboncengi oleh perusahaan atau industri. Jangan nanti justru BBM subsidi pemerintah ini lebih banyak dinikmati oleh industri bukannya nelayan kecil,” tutur Ticoalu.
Baik Baginda maupun Ticoalu berpendapat, pembelian BBM oleh para nelayan di SPBU sebaiknya mendaptkan rekomendasi dari kelurahan. Dimana pemerintah kelurahan lebih tahu siapa saja warganya yang merupakan nelayan, begitupun dalam hal kepemilikan perahu, pemerintah kelurahan harus tahu betul jenis mesinnya serta kebutuhan rata-rata setiap hari para nelayan.
Sementara itu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bitung, Dahlia Kaeng menjelaskan, pihaknya akan berupaya mengantisipasi hal tersebut. Dimana Pemkot akan mengeluarkan surat edaran kepada para Camat dan Lurah untuk melakukan pendataan para nelayan, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan sesuai peruntukan.
”Pemkot saat ini sedang mempersiapkan surat edaran kepada Lurah dan Camat. Beberapa hal yang harus dipenuhi nelayan dalam rekomendasi tersebut di antaranya jenis usaha, surat mesin, dan kebutuhan BBM setiap hari,” ujar Kaeng.
Pendapat DPRD ternyata sama dengan sikap PT Pertamina. Menurut Kristanto, perwakilan Pertamina saat hearing bersama DPRD Sulut beberapa waktu lalu, pemerintah kelurahan atau desa yang berhak mengeluarkan rekomendasi bagi nelayan dan kelompok pengguna BBM bersubsidi lainnya.
“Yang bisa keluarkan rekomendasi hanya pemerintah desa, Lurah, Hukum Tua atau Kepala Lingkungan, karena mereka yang paling tahu,” tutur Kristanto. (jry)
