Boltim, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, akan menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat, bagi Paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini menurut pimpinan Bawaslu Boltim Susanto Mamonto, dalam metode pengawasan kampanye pemilihan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 di tengah pandemi, Bawaslu memperhatikan terkait kepatuhan pada protap kesehatan saat kampanye.
“Menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran, apabila tidak mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” tegas Susanto Mamonto, Selasa (29/09/2020).
Kata Susanto, terkait penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak Kepolisian setempat. Terutama terhadap metode kampanye yang mengakibatkan kerumunan dan arak-arakan massa peserta kampanye Pilkada.
Lebih lanjut Santo menjelaskan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kampanye, maka berdasarkan Pasal 88 D PKPU Nomor 13 Tahun 2020, pihak pasangan calon bupati dan wakil bupati terlebih dahulu diberikan sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu saat terjadinya pelanggaran.”
Selain sanksi peringatan dan penghentian dan pembubaran kampanye, menurut mantan wartawan ini mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye juga dapat diikuti dengan sanksi administrasi.
“Berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar, selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” jelas Santo Mamonto.
Ia juga menyebut, Bawaslu secara teknis akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk pengenaan sanksi administrasi atas pelanggaran.
“Atas rekomendasi sanksi, KPU wajib menindaklanjuti dengan segera menjatuhkan sanksi administrasi,” kata Santo sembari menambahkan pihaknya jauh hari telah melakukan serangkaian pencegahan berupa penyampaian surat imbauan kepada Paslon dan partai politik serta pihak terkait lainnya untuk mentaati dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2020.
(Riswan Hulalata)