Hukum dan Kriminalitas

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong

Bareskrim Ungkap Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong

Penulis: Tim Redaksi/TBNews

Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong dengan modus yang tidak biasa. Emas hasil pengolahan diduga ditempelkan di sekujur tubuh pelaku sebelum dibawa keluar negeri, sebuah cara yang dikenal sebagai body strapping.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial R oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. R diamankan pada Selasa (25/08/2026) setelah tiba dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta.

ADVERTISEMENT

Kasus ini kini berkembang lebih jauh. Penyidik menemukan dugaan lokasi transaksi hingga tempat pengolahan emas yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan menuju Hong Kong.

“Penangkapan tersangka R oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, (26/08/2026).

Bareskrim Telusuri Jejak Penyelundupan Emas Ilegal

Setelah menjalani pemeriksaan, R menunjukkan sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk kegiatan jual beli emas ilegal.

Pada Selasa malam, penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, tempat itu diduga menjadi markas seorang warga negara China berinisial GCZ.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, GCZ diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, termasuk menampung dan mengatur pengiriman emas ilegal ke Hong Kong.

“Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong,” katanya.

Rumah di Penjaringan itu tidak hanya diduga menjadi lokasi transaksi. Penyidik juga menduga tempat tersebut dipakai untuk melakukan pemurnian dan pengolahan emas sebelum kemudian dikirim ke Hong Kong.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan proses pemurnian dan pengolahan emas. Penyidik juga mengamankan uang tunai, dokumen transaksi, serta sejumlah perjanjian yang akan digunakan untuk menelusuri jaringan dan aliran dana kasus tersebut.

“Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka di mana aset-aset mereka disimpan,” ujar Irhamni.

Bareskrim Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana

Bareskrim Polri akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan dan aset yang diduga berhubungan dengan aktivitas penyelundupan emas ilegal tersebut.

Langkah itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Dokumen yang ditemukan penyidik diharapkan dapat membuka jejak transaksi jaringan tersebut secara lebih luas.

Sementara itu, polisi menduga GCZ telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri. Penyidik akan terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan sambil mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan,” kata Irhamni.

Hingga kini, penyidik masih mendalami pola kerja jaringan tersebut, mulai dari modus penyelundupan, transaksi keuangan, hingga aset yang diduga berkaitan dengan kegiatan ilegal. Pengembangan kasus Bareskrim ini pun masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong.