Amurang—Ibukota Kabupaten Minahasa Selatan, Amurang khususnya Jalan Trans Sulawesi banyak dihiasi Baliho dan Spanduk. Sayangnya, baik Baliho maupun Spanduk terpasang rapi namun tak bertuan. Maksudnya, sudah terpasang tetapi tidak mendapat izin dari instansi terkait. Akibatnya, warga Minsel mempertanyakan hal diatas.
‘’Lantas, apakah instansi terkait, seperti Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan Aset Daerah (DPKPAD), Badan Kesbang dan Linmas serta Sat Pol PP hanya diam saja. Padahal, sudah nyata kalau pemasangan Baliho dan Spanduk itu tidak melalui mekanisme alias Kurang Jelas (KJ),’’ ujar Tommy Tumuju, warga Amurang kepada beritamanado.com siang tadi.
Menurut Tumuju, hal ini jangan biarkan. Artinya, supaya Amurang dan Minahasa Selatan tidak kotor dengan pemasangan baliho KJ tersebut. Instansi terkait pun harus tegas dengan pemasangan baliho tersebut. Ataukah, ada oknum-oknum yang sudah mendapat fee dari pemasangan baliho dimaksud.
‘’Nah, disini harus kita cari. Sebab, kenapa justru hampir semua jalan (Trans Sulawesi, red) ada terpasang baliho. Kita harus tegas, bahwa pemasangan harus sesuai mekanisme. Sekaligus ada aturannya, seperti membayar pajak reklame atau lainnya,’’ jelasnya.
Kepala Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan Aset Daerah (DPKPAD) Minsel, Denny Kaawoan, SE Msi melalui Kepala Bidang Pendapatan Herry Runtuwene, SE mengatakan. ‘’Memang dirinya sudah melihat banyaknya pemasangan baliho. Dimana-mana, banyak baliho terpasang hampir semua titik. Soal, legal atau pun tidak pihaknya tidak tahu. Sebab, hal diatas tidak melalui kami instansi terkait. Hanya saja, kata Runtuwene, silahkan cek and ricek dulu dengan Badan Kesbang dan Linmas Minsel. Siapa tahu, hal diatas sepengetahuan mereka. Namun tambanya, tidak ada pajak yang berlaku,’’ tukas Runtuwene. (and)