Manado – Saat ini muncul usulan agar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan tersebut muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Pengamat politik, Dr Ferry Liando menilai, usulan tersebut sepertinya mulai membatasi kedaulatan rakyat dalam menentukan wakil-wakilnya di parlemen.
“Namun wacana ini merupakan koreksi bagi masyarakat yang selama ini memilih bukan berdasarkan kapasitas calon tapi karena faktor uang dan faktor emosional,” jelas Ferry Liando kepada beritamanado.com, Rabu (26/4/2017).
Diketahui, berdasarkan RUU Pemilu, pemerintah Daerah, dalam hal ini gubernur, nantinya akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk merekrut calon anggota DPD dengan jumlah 10 kali lipat dari kebutuhan.
Sebanyak 40 orang yang telah diseleksi pansel akan dikirim ke DPRD untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
“Kemudian DPRD memilih paling banyak lima kali yang dibutuhkan, atau 20 orang. Sebanyak 20 orang itulah yang nantinya dilemparkan ke publik untuk dipilih dalam pemilu legislatif,” jelas Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, Selasa (25/4/2017) kemarin. (***/JerryPalohoon)