Manado – Kontrak karya ijin eksploitasi pertambangan PT MSM seluas 8.959 ha dan PT TTN, 30. 250 ha di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung dipastikan akan diciutkan menyisahkan sekitar 40 persen dari luas wilayah tersebut. Rapat Pansus RTRW yang dipimpin Tonny Kaunang menetapkan larangan eksploitasi untuk empat kawasan yakni kawasan pemukiman, infrastruktur umum, DAS dan kawasan pertanian bahan pangan berkelanjutan lahan basah dan kering.
“Sesuai undang-undang empat kawasan ini harus bebas dari eksploitasi pertambangan. Sisanya bisa, yang tentunya harus sesuai aturan, termasuk untuk kawasan perkebunan harus melalui proses pembebasan,” tutur Kaunang.
Jacky Sumampouw, perwakilan PT MSM dan PT TTN yang hadir pada rapat Pansus menyatakan pihaknya sebagai pemegang hak kontrak karya tetap mengedepankan aturan dan perundang-undangan dalam hal eksploitasi pertambangan.
“Perusahaan tambang adalah user, regulator adalah pemerintah. Apapun yang diatur pemerintah harus ditaati oleh perusahaan. Namun kami akan mencari celah, mencari tahu Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang DAS dan lain-lain. Jadi, kita mengacu pada aturan yang berlaku,” tukas Sumampouw.
Selain anggota Pansus, Tonny Kaunang, Mikson Tilaar, Djafar Alkatiri, Victor Mailangkay dan Herry Tombeng, rapat juga dihadiri Kadis Pertambangan Boy Tamon dan Kabid Tata Ruang Dinas PU, Herman Koessoy. (jerry)