Hukum dan Kriminalitas

APMI Sorot Keberadaan Pelaku TV Kabel di Manado

Manado – Disinyalir ratusan ribu pelanggan menggunakan jasa operator televise berlanggangan illegal yang melakukan pembajakan siaran dengan meredistribusi tayangan dari operator televisi berlangganan resmi. Kasus yang sudah terungkap di Manado sudah ada yang masuk dalam putusan pengadilan. Pelaku penyelenggara siaran televise berlanggangan illegal harus bersiap dijerat sanksi pidana 5 tahun penjara sesuai pasal 72 ayat 2 UU No. 19 tahun 2002.

Keterlibatan pengusaha besar dan sejumlah pengusaha kecil dalam sindikasi jaringan pembajakan siaran televisi berlangganan secara illegal membuat penanganan lebih serius oleh Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) dan kepolisian .

“Persoalan  pembajakan siaran ini bukan hanya merugikan Chanel Provider yang memiliki Chanel Premium, namun juga pihak-pihak lain termasuk pemerintah,” ujar Head Of Anti Piracy APMI, Suroso kepada sejumlah wartawan.

ADVERTISEMENT

Dilanjutkannya, pemerintah dirugikan dalam hal pembayaran pajak serta dalam memenuhi kewajiban pihak Provider. “Dalam kasus ini pemerintah juga dirugikan dalam hal pajak,” tutur Suroso.

Kekhawatiran terbesar APMI terhadap maraknya aksi pembajakan siaran adalah hancurnya industry TV berlangganan. Sebab, konsumen lebih memilih menggunakan yang illegal karena harganya sangat murah. Masyarakat pun banyak yang belum menyadari bahwa menikmati konten siaran dari operator illegal merupakan tindakan melanggar Hukum, itu menyebabkan kerugian yang sangat besar dialami oleh TV berlangganan resmi. (oke)