“Pengguna Narkoba Tidak Dipenjarakan”
MANADO – Dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (23/9) sore, Gubernur Sulut DR. SH. Sarundajang dalam sambutannya membeberkan data dari Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Gorris Mere bahwa angka pengguna narkoba di Sulut mencapai 40.000 orang.
Para peserta rapat paripurna sempat terkejut terkait data tersebut. Oleh karena itu gubernur mengharapkan adanya gerakan anti narkoba dan miras di Sulut.
“Ini data dari BNN. Bahwa pengguna narkoba di Sulawesi Utara ibarat gunung es,” tutur Sarundajang. Ini berarti masih lebih banyak lagi pengguna narkoba yang belum bisa diidentifikasi oleh BNN. Oleh sebab itu gubernur meminta aparat kepolisian dalam hal ini Kapolda Sulut Brigjen Pol. Carlo Tewu untuk menindak lanjuti masalah ini.
Disisi lain gubernur menyarankan kepada siapun yang merasa pengguna narkoba untuk menghentikan kebiasaan buruk ini dengan cara melapor kepada BNN atau pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau rehabilitasi.
“Tidak usah takut karena pengguna narkoba tidak akan dipenjarakan. Yang diperjarakan itu adalah pengedar dan yang memproduksi narkoba. Bagi pengguna narkoba yang ingin sembuh akan mengikuti program penyembuhan di rumah-sakit yang sudah ditentukan pemerintah,” tukas gubernur. (jrp)