
MANADO – Anggota DPRD Kota Manado dari Partai Keadilan Sejahtera, Amir Liputo, dijumpai beritamanado, Rabu (12/05), menjelaskan perihal hasil Rapat Paripurna Dekot Manado yang digelar, Selasa (11/05) sore, tentang Tata-Tertib Dewan yang mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata-Tertib DPRD.
Menurutnya, paripurna memutuskan, anggota dewan yang tidak hadir enam kali secara berturut-turut pada rapat paripurna atau tidak hadir selama 60 hari di kantor dewan tanpa alasan yang jelas maka yang bersangkutan bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partai yang bersangkutan.
Juga halnya, pimpinan dewan yang tidak menjalankan tugas selama tiga bulan karena berhalangan tetap, bisa diusulkan untuk diganti sementara dari partai bersangkutan. Pimpinan yang tidak menjalankan fungsinya juga tidak akan memperoleh gaji tunjangan jabatan, hanya menerima gaji pokok saja. (JRY)
