AMURANG — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), lewat sekretariat daerah, per tanggal 1 Agustus 2011, telah mengembalikan alat-alat berat kepada dinas PU Minsel, yang sebelumnya alat tersebut dipegang oleh sekretariat daerah bagian umum dan perlengkapan. Alat berat ini dikembalikan ke PU karena dilihat dari tugas pokok dan fungsi bidang Bina Marga pada point ke enam, menyatakan, “mengelolah dan menagih retribusi sewa alat-alat berat,” ujar Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minsel, Rudy F Tumiwa, ST.
Rudy menambahkan, sesuai Perda nomor 23 tahun 2006, tentang retribusi pelayanan pemakaian kekayaan daerah, maka setiap alat berat ketika disewa oleh siapapun lewat perorangan, kelompok dan perusahaan, maka dikenakan beban sewa. Adapun besaran rupiah yang harus mereka bayar, sesuai berapa jam lamanya mereka menggunakan alat tersebut, karena menurut ketentuan perda 23 tahun 2006 ada biaya beban sewa yang dibebankan para pesewa alat berat, seperti alat berat Eskavator sebesar Rp 300 ribu/jam, yaitu spesikasi 200, kebetulan pemkab memiliki Eskavator berspesikasi 200, sehingga harga sewa Rp 300 ribu/jam, untuk sewa alat berat Buldozer sebesar Rp 250 ribu/jam, harga sewa alat berat Vibro Roller Rp 150 ribu/jam, harga sewa alat berat Loder Rp 200 ribu/jam dan sewa Dump truck Rp 37.500/jam. Katanya lagi, harga sewa tersebut diluar tanggungan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan operator, dan hasil uang sewa disetor dan menjadi PAD Pemda.
“Sementara ini pihak kami membuat tempat perlindungan untuk alat-alat berat, yaitu di lokasi sendiri (kantor PU-red), supaya alat berat tersebut terlindung dari hujan dan teriknya matahari, agar tidak cepat rusak berkarat, mengingat alat berat dari besi,” imbuhnya.
Ditanya sudah berapa persen pekerjaan proyek tahun 2011 ini dikerjakan oleh pemenang tender? Terang Rudy, untuk pekerjaan ada sebagian sudah mencapai 100 persen, walaupun pembayaranya baru dibayar 20 persen, sedangkan pekerjaan hotmix baru dikerjakan 60 persen.
“Kami selaku pengawas pada dinas terkait, banyak menerima keluhan warga, hal pekerjaan yang sudah dikerjakan atau sementara dikerjakan. Bagi kami itu biasa, yang pasti kami melaksanakan tugas pengawasan semaksimal mungkin,” tukas Tumiwa sambil menutup pembicaraan dengan beritamanado, Sabtu (13/8). (ape)
