Opini

Aksi Kelompok Intoleran Ancaman Bagi Demokrasi

Program Pilar Demokrasi
(Artikel Hasil Kerjasama Radio KBR 68 H dan beritamanado)

Kebebasan berserikat, berpendapat dan berekspresi dijamin konstitusi. Sayangnya, kini kebebasan tersebut mulai dirampas oleh kelompok-kelompok intoleran yang mengatasnamakan agama. Kita masih ingat tindakan mereka saat diskusi buku karya Irshad Manji di Komunitas Salihara, di kampus UGM dan LKIS Yogyakarta. Terakhir, kelompok itu menentang rencana konser Lady Gaga di Jakarta, dengan alasan penampilan dan syair lagu yang dibawakan Gaga dinilai tidak sesuai dengan nilai Islam dan budaya bangsa Indonesia.

Aksi kelompok intoleran tersebut sudah menjadi ancaman bagi kebebasan berpikir, dan lebih jauh ancaman demokrasi. Tema inilah yang diperbincangkan dalam program Pilar Demokrasi KBR68H, dengan mengundang tiga narasumber: Radhar Panca Dahana (budayawan), Rumadi
(Peneliti Wahid Institute), dan Brigjen Pol HM Taufik (Kepala Biro Penerangan Umum Divisi HumasMabes Polri).

ADVERTISEMENT

Menurut Rumadi, merujuk penelitian Wahid Institute tahun 2008-2011, memang tren intoleransi dari waktu ke waktu cenderung meningkat, baik jumlah kasusnya, maupun tindakan intoleransi yang dilakukan kelompok tersebut. Kalau dipetakan dari sisi aktornya, ada aktor kategori non state, yaitu kelompok yang sering menggunakan simbol-simbol dan jargon-jargon keagamaan, untuk melakukan tindakan-tindakan intoleran dengan kekerasan. Di pihak lain ada yang masuk kategori state actor, dalam hal ini aparat kepolisian, karena setiap kali ada tindakan intoleran, aparat kepolisian tampak gamang bila sudah berhadapan dengan isu keagamaan.

Radhar merasa geram, tiba-tiba ada kelompok yang melakukan “pengadilan” terhadap karya intelektual atau produk budaya, menurut ukuran mereka sendiri, seperti Kejaksaan Agung di masa lalu, ini melawan kultur dan akal sehat. Menurut Radhar, kalau mereka tidak senang ya tidak usah menonton, atau buang bukunya ke tempat sampah, tapi jangan melakukan vandalisme, jangan menghasut orang melakukan hal yang sama. “Berarti reformasi sudah gagal memperjuangkan, memelihara bahkan mempromosi pluralisme, toleransi, mempromosi karya-karya intelektual,” tegas Radhar.

Sementara Taufik berpendapat, ada ketentutan yang harus dipahami dan diikuti oleh masyarakat,khususnya yang akan melaksanakan kegiatan, berkaitan dengan penyampaian kegiatan di muka umum, intinya ada keharusan untuk memberitahukan kepada aparat kepolisian. Sebetulnya sederhana saja hanya menyampaikan pemberitahuan, apa maksud dari pemberitahuan ini, supaya aparat kepolisian mengetahui bahwa tempat itu ada kegiatan masyarakat.

Radhar menanggapi kebijakan pihak kepolisian selama ini, yang dianggap normatif, karenanya harus ada terobosan-terobosan yang kreatif menanggapi situasi yang berkembang di masyarakat. Misalnya ketika melarang produk kebudayaan seperti Lady Gaga itu. Apakah polisi pernah bertanya kepada para pemusik, pelaku kesenian dan pemikir kebudayaan. Namun menutut Radhar, jangan juga menggunakan alasan Menkopolhukam Djoko Suyanto itu, kita mengizinkan konser Lady Gaga, agar kita tidak mendapatkan kesan bahwa kita suka melarang pertunjukan asing, ada persoalan kultural yang seharusnya juga menjadi pertimbangan Djoko Suyanto.

Rumadi mengaku kurang sreg dengan istilah kelompok-kelompok intoleran, Rumadi lebih senang menyebut anak jadah demokrasi. Rumadi menyebut anak jadah tidak kita kehendaki kelahirannya, tetapi kita tidak bisa menolak. Yang kita khawatirkan, kelompok-kelompok seperti itu hidup dan lahir dari proses demokrasi, tapi justru membunuh ibu kandungnya sendiri. Yang menurut Rumadi, ini yang terjadi sekarang. Memang atmosfir yang ditumbuhkan itu memang atmosfir yang tidak memberikan ruang bebas kepada publik untuk menyampaikan pendapat, ini adalah bentuk teror terhadap kecerdasan publik dan teror kebebasan akademik. (*)