Manado – Pernyataan tegas diungkapkan sejumlah personil Komisi A DPRD Kota Manado, diakhir hearing bersama KPU Manado, Selas (22/12/15) siang tadi.
“Saya menilai telah terjadi kesalahan penafsiran terhadap peraturan sehingga berdampak pada penundaan Pilkada. Karena pastinya, untuk pengambilan keputusan di penyelenggara Pilkada melalui pleno yang pada akhirnya memutuskan salah satu paslon MS, TMS, MS dan TMS. Dan inilah penyebab sehingga terjadi gugata hukum di PTTUN dan penundaan pelaksanaan Pilkada Manado,” kata Roy Maramis.
Lain halnya diungkapkan ketua komisi, Royke Anter yang dengan tegas menantang para komisioner KPU Manado untuk mundur, jika Pilkada Manado tidak diselenggarakan hingga akhir bulan Maret tahun 2016 mendatang.
“Jika Pilkada Manado tidak dilaksanakan paling lambat bulan Maret 2016, apakah komisioner siap mundur? Karena pasca penundaan Pilkada Manado ini membuat masyarakat Kota Manado galau. Dan banyak anggaran yang pada akhirnya tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata Anter.
Ditambahkannya, terkait pernyataan ketua KPU Manado, Jusuf Wowor yang menyatakan bahwa keputusan penundaan Pilkada Manado merupakan perintah KPU RI, dengan tegas Anter mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, jika Pilkada Manado tidak dilaksanakan pada bulan Maret, maka penganggaran Pilkada nantinya ditanggung KPU RI.
“Berkali-kali dikatakan oleh pihak KPU Manado, bahwa penundaan Pilkada karena tunduk perintah KPU RI. Jadi, bila Pilkada Manado tidak dilaksanakan paling lambat bulan Maret, berarti KPU RI harus menanggung anggaran Pilkada Manado kedepannya. Karena anggaran yang dialokasikan pemerintah kota saat ini sangat besar angkanya. Kalau anggaran itu sudah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur fasilitas umum, pastinya sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Manado,” tegasnya.
Sementara itu, Wowor menyakini bahwa pelaksanaan Pilkada Manado tidak akan lewat dari bulan Maret 2016. “Sampai saat ini kami yakin Pilkada Manado akan terlaksana paling lambat Maret 2016, setelah ada putusan MA pada awal tahun 2016 nanti,” ungkap Wowor. (leriandokambey)
Baca juga:
- Minta Kasasi Diproritaskan MA, KPU Manado “Umbar Janji”
- Pertanyakan Alasan Penundaan Pilkada, DPRD “Sidang” KPU Manado
- Legislator Manado Sebut KPU Hanya “sorga talinga”
- Menarik.. KPU Manado Bersama KPU RI Susun Materi Kasasi?
- Jabatan Kepala Lingkungan Berakhir 31 Desember 2015, BKD Siap Evaluasi