
Foto: Pelaku saat diamankan Tim Resmob Polsek Maesa.
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Perselisihan yang diduga bermula dari persoalan KTP berujung pada aksi penikaman di Kota Bitung. Seorang pria berinisial RT (34), yang berprofesi sebagai nelayan, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan Tim Resmob Polsek Maesa.
RT diamankan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.45 WITA di wilayah Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
Penangkapan tersebut dipimpin Katim Resmob Polsek Maesa, Aiptu Janny Tumbuan, sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LPD/B/72/IX/2026/Sulut/Res Btg/Sek Maesa, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga bermula ketika RT mencari korban berinisial AP (39) untuk menanyakan keberadaan KTP miliknya.
Keduanya kemudian sempat mendatangi sejumlah lokasi untuk mencari kejelasan mengenai persoalan tersebut. Namun, dalam perjalanan, terjadi perselisihan dan adu mulut.
Situasi kemudian memanas. RT diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menikam AP pada bagian lengan kanan.
Usai kejadian, korban segera melarikan diri dan kemudian mendapatkan perawatan medis di RSAL Bitung.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Maesa langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Kerja cepat personel di lapangan akhirnya membuahkan hasil. RT berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
Selain mengamankan RT, polisi turut menyita satu buah pisau penikam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas gerak cepat personel dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob Polsek Maesa yang telah merespons laporan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Darus Tuegeh.
Ia menegaskan bahwa kekerasan bukanlah solusi untuk menyelesaikan persoalan. Penggunaan senjata tajam, kata dia, justru dapat membahayakan keselamatan orang lain dan menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar mampu menahan diri dan tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan. Apabila terjadi permasalahan, silakan menempuh jalur yang benar dan menyelesaikannya secara baik atau melaporkannya kepada pihak berwenang,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Maesa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bitung melalui jajaran Polsek Maesa menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta merespons setiap laporan secara cepat dan profesional.
Kasus tersebut kini dalam penanganan Polsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut.
