Kantor PD Pasar Kota Manado di Pasar Orde Baru Paldua
Manado – Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Manado, Jimmy Kowaas saat ini tengah ditahan atas dugaan kasus korupsi. Anehnya, posisi Kowaas hingga kini belum digantikan oleh pejabat yang baru.
Menariknya lagi, atas pengakuan Dirut Oprasional (Dirops) Didi Sjafii, di PD Pasar saat ini memiliki pejabat baru yakni Dirut bayangan yang dipegang oleh Wali Kota Manado.
“Memang pak Kowaas belum diganti. Karena pemilik kewenangan mengantikan atau tidak dada ditangan Wali Kota. Dan sekarang, pak Wali Kota sendiri memiliki posisi sebagai Dirut bayangan di PD Pasar,” kata Sjafii.
Dijelaskannya, Wali Kota sebagai owner PD Pasar memiliki kewenangan besar dalam pengambilan keputusan. Sehingga, dengan jabatan Dirut bayangan, langkah kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis merupakan wewenang Wali Kota secara langsung.
“Karena pak Kowaas sedang menjalani proses hukum, jadi yang mengendalikan PD Pasar diberikan kepada ketiga Direksi yang ada. Khususnya keputusan strategis, itu wewenangnya Wali Kota. Makanya, semua langakh kebijakan Direksi, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Wali Kota. Itulah kenapa Wali Kota disebut Dirut bayangan dalam konteks positif,” tandas Sjafii. (leriandokambey)
Kantor PD Pasar Kota Manado di Pasar Orde Baru Paldua
Manado – Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Manado, Jimmy Kowaas saat ini tengah ditahan atas dugaan kasus korupsi. Anehnya, posisi Kowaas hingga kini belum digantikan oleh pejabat yang baru.
Menariknya lagi, atas pengakuan Dirut Oprasional (Dirops) Didi Sjafii, di PD Pasar saat ini memiliki pejabat baru yakni Dirut bayangan yang dipegang oleh Wali Kota Manado.
“Memang pak Kowaas belum diganti. Karena pemilik kewenangan mengantikan atau tidak dada ditangan Wali Kota. Dan sekarang, pak Wali Kota sendiri memiliki posisi sebagai Dirut bayangan di PD Pasar,” kata Sjafii.
Dijelaskannya, Wali Kota sebagai owner PD Pasar memiliki kewenangan besar dalam pengambilan keputusan. Sehingga, dengan jabatan Dirut bayangan, langkah kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis merupakan wewenang Wali Kota secara langsung.
“Karena pak Kowaas sedang menjalani proses hukum, jadi yang mengendalikan PD Pasar diberikan kepada ketiga Direksi yang ada. Khususnya keputusan strategis, itu wewenangnya Wali Kota. Makanya, semua langakh kebijakan Direksi, harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Wali Kota. Itulah kenapa Wali Kota disebut Dirut bayangan dalam konteks positif,” tandas Sjafii. (leriandokambey)