Manado, BeritaManado.com – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Predikat tertinggi WTP tersebut menjadi capaian delapan kali berturut-turut yang diperoleh Pemprov Sulut lewat kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Steven Kandouw.
Penyerahan LHP LKPD dari Anggota VI BPK-RI kepada Pemprov Sulut digelar melalui Sidang Paripurna DPRD Sulut, Jumat (13/5/2022).
Anggota IV BPK-RI, Pius Lustrilanang mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPRD Sulut sehingga bisa menyerahkan LHP LKPD Pemprov Sulut tepat waktu.
Pius menjelaskan, penyusunan LKPD Pemprov Sulut telah sesuai SAP berbasis akrual.
“Dengan demikian kami berikan opini WTP kepada Pemprov Sulut. Ini tentunya karena sinergi yang matang dari semua stakeholder,” tandasnya.
Meski begitu BPK-RI mempunyai beberapa catatan untuk pemerintah provinsi Sulut tingkatkan ditahun-tahun yang akan datang, salah satunya pengoptimalan retribusi pajak kendaraan.
Saat diwawancara, Ketua DPRD Sulawesi Utara Fransiscus Andi Silangen menyampaikan beberapa poin mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD).
Salah satunya mengenai pengoptimalan pemungutan retribusi pajak daerah yang dianggap masih kurang maksimal.
“Setelah diterima hasil Laporan Kinerja Pemerintah Daerah, dengan beberapa catatan, itu yang akan kita awasi, dan kami minta itu agar secepatnya ditindaklanjuti,” ungkap Andi Silangen saat diwawancara, usai rapat Paripurna bersama BPK RI dan Gubernur Sulut.
Politis PDIP itu menegaskan, sebagai mitra yang berfungsi dalam pengawasan, akan terus melakukan pengawasan atas apa-apa yang sudah menjadi catatan BPK RI.
“Dari setiap tahun pasti ada jalan keluarnya, mulai dari mekanismenya bagaimana, untuk meminimalisir supaya tidak terulang lagi,” jelasnya.
Usai menerima LHP LKPD dari Anggota VI BPK-RI kepada Pemprov dalam Sidang Paripurna DPRD Sulut, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey berikan penjelasan mengenai perihal catatan BPK-RI.
Salah satunya masalah retribusi pajak kendaraan pada tahun 2021, yang diharapkan harus dimaksimalkan di tahun-tahun yang akan datang.
Olly Dondokambey menjelaskan untuk masalah retribusi kendaraan khususnya kendaraan motor perlu digenjot, tentu pihaknya telah melakukan berbagai inovasi yang dapat memudahkan para wajib pajak tersebut.
“Memang mengenai retribusi pajak apalagi pajak kendaraan bermotor kita lagi membuat satu inovasi lebih cepat untuk pelayanan kepada masyarakat, sekarang itu bisa lewat gojek, supaya pelayanan kepada masyarakat bisa cepat, sasaran lebih tepat,” ujar orang nomor satu di Sulut, saat konferensi pers.
Ia menambahkan, dengan adanya inovasi ini masyarakat sudah tidak perlu datang lagi ke kantor, dan bisa dari rumah hanya melalui handphone.
“Memang catatan itu diberikan oleh BPK terhadap pemerintah Sulut agar supaya pelayanan retribusi pajak bisa betul-betul masyarakat boleh merasakan lebih jelas, dan tuntas dan ini juga menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan” tegasnya.
(Hendra Usman)