Amurang, BeritaManado – Pelaku cabul yang dilakukan J (59) seorang PNS yang juga Kepala Sekolah Dasar (SD) di Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terhadap seorang siswanya, saat ini sudah ditahan di Mapolres Minsel.
Dari keterangan yang diperoleh BeritaManado.com, J ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor SP. HAN/04/VIII/2017.
“Kasus cabul di Ranoyapo sampai saat ini kasusnya masih terus berlanjut dan hari ini dari Kanit Polsek sendiri akan melakukan koordinir dengan Jaksa. Untuk saat ini tersangka sudah dititipkan di Mapolres Minsel,” ujar Iptu Dwi Galih, KBO Satuan Reskrim Polres Minsel.
Dirinya menambahkan, tersangka melakukan modus dengan memanggil korban dan memasukkan ke dalam ruangan Kepsek dan disitulah dia melakukan kegiatan cabul.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan beberapa kali kepada siswa yang berbeda dengan modus yang sama. Namun saat ini baru satu korban yang melapor sebagai saksi,” tukas Iptu Dwi Galih.
Untuk tersangka sendiri ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tersangka kasus Cabul sendiri dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Pelaku cabul yang dilakukan J (59) seorang PNS yang juga Kepala Sekolah Dasar (SD) di Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terhadap seorang siswanya, saat ini sudah ditahan di Mapolres Minsel.
Dari keterangan yang diperoleh BeritaManado.com, J ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan bernomor SP. HAN/04/VIII/2017.
“Kasus cabul di Ranoyapo sampai saat ini kasusnya masih terus berlanjut dan hari ini dari Kanit Polsek sendiri akan melakukan koordinir dengan Jaksa. Untuk saat ini tersangka sudah dititipkan di Mapolres Minsel,” ujar Iptu Dwi Galih, KBO Satuan Reskrim Polres Minsel.
Dirinya menambahkan, tersangka melakukan modus dengan memanggil korban dan memasukkan ke dalam ruangan Kepsek dan disitulah dia melakukan kegiatan cabul.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan beberapa kali kepada siswa yang berbeda dengan modus yang sama. Namun saat ini baru satu korban yang melapor sebagai saksi,” tukas Iptu Dwi Galih.
Untuk tersangka sendiri ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tersangka kasus Cabul sendiri dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014.(TamuraWatung)