Tondano, BeritaManado.com — Sebanyak 45 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa kini berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dikarenakan berakhirnya masa jabatan definitif.
Proses demokrasi Pemilihan Hukum Tua yang seharuanya dilaksanakan tahun 2023 ini, belum bisa dilaksanakan.
Atas dasar hal tersebut, Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi IPU Asean Eng, Senin (5/6/2023) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) di Wale Ne Tou Tondano.
Bupati Royke Roring sendiri mengatakan dalam sambutannya bahwa hal tersebut adalah kepercayaan yang harus diimplementasikan sebaik mungkin dengan penuh tanggung jawab dalam pengabdian kepada masyarakat.
Adapun pemberian SK Pelaksana Tugas terdiri dari Hukum Tua yang diperpanjang masa jabatannya maupun yang mendapatkan penunjukan.
“Selamat bekerja membangun desa masing-masing. Yang penting adalah bekerja sesuai aturan yang ada agar terhindar berurusan dengan hukum,” kata Bupati Royke Roring.
“Kita punya agenda nasional yaitu Pemilu tahun 2024 mendatang. Pesta demokrasi ini punya tingkat kerawanan terjadinya konflik. Maka dari itu, saya berharap seluruh Hukum Tua, termasuk yang menerima SK saat ini untuk mengajak masyarakatnya berpartisipasi mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai,” harapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati DR (HC) Robby Dondokambey SSi MM MAP, Sekda DR Lynda Watania MSi, Forkopimda, para Kepala SKPD, Camat dan Hukum Tua se-Kabupaten Minahasa.
Selain penyerahan SK Pelaksana Tugas 45 Hukum Tua, Bupati Royke Roring juga melantik 173 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 39 desa.
(Frangki Wullur)