
Airmadidi – Proyek pembangunan lahan parkir Pantai Pulisan Kecamatan Likupan Timur (Liktim) yang telah dimulai sejak Juli 2015, hingga kini belum juga selesai pengerjaannya.
Padahal, sesuai kontrak kerja antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Minut dengan CV Klabat Midleton, proyek yang berbanderol dana sebesar Rp79,3 juta tersebut harusnya selesai dalam 30 hari kerja.
Menurut Hukum Tua Desa Pulisan, Veckly Ansa, luas lahan parkir yang sudah selesai dipaving sekitar 30×15 meter dan masih ada 75 meter yang belum diselesaikan.
“Untuk sisanya, material pasir dan paving stone sudah diturunkan di lokasi proyek sejak dua bulan yang lalu. Tapi sampai saat ini tidak juga dikerjakan,” sesal Ansa ketika ditemui Minggu (8/11/2015).
Bukan hanya pengerjaan yang lambat, kualitas paving juga tidak sesuai harapan. Bisa dilihat fondasi penahan paving tidak kokoh sehingga lahan parkir langsung rusak saat dinaiki kendaraan roda empat.
“Saya sudah berupaya menghubungi Disbudpar Minut, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. Demikian juga saat saya menelpon pihak kontraktor tidak diangkat meski Hp terdengar aktif,” pungkas Ansa.
Pengerjaan proyek pemerintah yang setengah jadi ini mengundang kecaman warga, salah satunya datang dari Ketua Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Sulut Rinto Rahman.
“Sektor yang kian maju di Minut harus ditunjang oleh semua pihak, bukanya menjadi kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi. Polres Minut dan Kejari Airmadidi. diminta mengusut pengerjaan proyek ini,” harap Rahman.(Finda Muhtar)
