Tahuna – Awal 2015, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik hingga 6 persen. Hal ini diungkapkan Sekda Kabupaten Kepulauan Sangihe Ir Willy Kumentas MSI, kepada sejumlah wartawan Rabu (07/1/2014).
“Kenaikan gaji PNS 6 persen terjadi di seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Sedangkan untuk di Pemkab Sangihe, kami sudah mengantisipasinya dengan menata dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2015,” ungkap Kumentas.
Menurutnya, kenaikan gaji 6 persen tidak berpengaruh pada pembengkakan beban anggaran pegawai dalam APBD 2015. Justru pembayaran gaji tahun ini mengalami penurunan dari tahun 2014, disebabkan banyak PNS yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe pindah ke luar daerah, ke instansi vertikal hingga pensiun.
“Kenaikan tidak berpengaruh sebab gaji PNS yang tertata dalam APBD 2014 Rp 247miliar, tetapi pada APBD 2015 menjadi Rp 246 miliar atau mengalami penurunan Rp 1 miliar dari tahun sebelumnya, padahal sudah ada ketambahan kenaikan gaji 6 persen,” jelasnya.
Ditambahkannya pula, pembayaran kenaikan gaji PNS 6 persen ini masih menunggu edaran Juknis dari kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Biasanya Juknis itu nanti turun Maret atau April,” tutupnya. (Gun Takalawangeng)