Noldy Pratasis, Ketua Umum PAMI
Amurang—Merasa kalau LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI), sudah semakin besar. Ternyata, ada pula beberapa anggota yang telah melakukan tindakan tak terpuji. Akibatnya, Ketua Dewan Pendiri PAMI Noldy Pratasis pun langsung member sanksi berat terhadap dua anggota merangkap pengurus LSM tersebut.
Melalui Dewan Pendiri yang juga Ketua Umum, telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk dua personil anggota PAMI. Kedua orang tersebut diantaranya Rommy Rumengan dan Calvin Castro. SK pemecatan keduanya sudah dikeluarkkan beberapa bulan lalu. Yakni untuk Rommy Rumengan, SK- nya tertanggal 7 Oktober 2011. Dan untuk Calvin Castro tertanggal 9 November 2011.
“Ya, memang SK pemecatan untuk keduanya sudah lama ada. Dan ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pendiri Noldy Pratasis. Keduanya diberhentikan secara tidak hormat karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat secara organisatoris,” ujar Pratastis ketika menghubungi beritamanado, dari Jakarta Kamis tadi.
Sementara, untuk posisi Calvin Castro sendiri sudah digantikan oleh John Paransi sebagai Koordinator Daerah (Korda Sulut). “Ini sesuai aturan. Juga mengacu kepada anggaran dasar. Dan PAMI bukan OKP atau seperti organisasi lainnya. Pemecatan keduanya berdasarkan Pasal 10 ayat 1d anggaran dasar yang isinya: Dewan Pendiri mengawasi kinerja organisasi secara keseluruhan. Dan pasal 10 ayat 2 : Dalam hal kepentingan memaksa Ketua Dewan Pendiri PAMI, dapat melakukan keputusan sepihak tanpa melalui mekanisme rapat untuk kepentingan kehormatan organisasi. Jadi sudah sesuai aturan,” tambah Noldy.
Sementara, Koordinator Daerah PAMI Sulut John Paransi saat dikonfirmasi mengatakan, untuk kepentingan organisasi dirinya tetap mengacu kepada aturan. “Pastinya kami tetap pada prinsip awal yaitu untuk membela kepentingan masyarakat luas. Dan saya berkomitmen untuk Sulut, PAMI akan terus menjaga jatidiri,” pungkas Paransi. (and)