Airmadidi – Kementrian Perumahan Rakyat RI menggelar Sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun anggaran 2014 Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di Kantor Pemkab Minut, Rabu (3/9/2014) pagi.
Bantuan dana dan sosialisasi diberikan langsung oleh Heri Eko Purwanto selaku Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya. Kegiatan dihadiri Bupati Sompie Singal, Kasat Reskrim AKP Ferry Manoppo, Kadis PU Patrice Tamengkel serta masyarakat penerima dana bantuan.
Purwanto menjelaskan, untuk Minahasa Utara, ada 184 penerima dana bantuan. 21 penerima dari Desa Kaleosan Kecamatan Kalawat, 48 dari Desa Lihunu, 42 dari Desa Likupang Satu dan 73 dari Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur.
“Masing-masing penerima mendapatkan uang tabungan Rp 7,5 juta,” ujar Purwanto setelah menyerahkan buku tabungan secara simbolis pada beberapa penerima dana bantuan itu.
Diakui Purwanto, ada terjadi salah paham, karena seharusnya waktu diserahkan, sudah tercatat nominal dana bantuan di buku tabungan. “Nanti dikembalikan untuk diisi nominalnya,” kata Purwanto
Selanjutnya dalam sosialisasi, Purwanto menjelaskan, penerima dana bantuan harus mengetahui lebih dulu hak dan kewajibannya juga diharapkannya, setelah menerima bantuan, agar langsung memperbaiki rumah. “Rumah dirancang dibangun oleh pemilik rumah sendiri,” kata Purwanto.
Dijelaskannya, harus diputuskan penetapan hari tertentu untuk dibangun rumah secara bergotong royong, karena menurut Purwanto, prinsip bantuan itu dikerjakan gotong royong.
“Bantuan ini, mengandung tiga prinsip. Tepat sasaran, tepat penggunaan dan tepat waktu,” kata Purwanto.
Bupati Singal: Rumah Adalah Istana Bagi Keluarga
Bupati Sompie Singal dalam sambutannya, mengatakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau disingkatnya Program BSPS yang ada di Minut sejak 2009 sampai 2013. Untuk 2014, merupakan bukti kepedulian pemerintah pusat dan daerah khususnya pada masyarakat berpenghasilan rendah, dalam tujuan peningkatan kesejahteraan.
“Hendaknya dirawat dan dijaga. Rumah adalah istana bagi keluarga, sebagai tempat tumbuh dan berkembang sehari-hari. Mari manfaatkan sebaiknya, jangan kita kebiri,” ujar Bupati Singal.
Menurutnya, kata kebiri adalah ketika menerima dana bantuan, semisalnya Rp 7 juta, kemudian hanya Rp 4 juta yang digunakan membangun rumah, sementara sisa Rp 3 juta hanya dipakai beli handphone. “Ini program pemerintah, agar masyarakat mendapat rumah yang lebih layak. Ya, kalo dapa rejeki, kita bangun lagi,” tandas Bupati Sompie Singal.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Kepala Unit BRI Kalawat dan Kepala Unit BRI Likupang. Dimana dana BSPS miliki batas waktu penarikan yang dibagi dua tahap. Tahap pertama paling lama 15 hari sejak diterimanya buku tabungan, dan tahap kedua paling lama 60 hari. (robintanauma)