
MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makasar, atas putusan PTUN Manado yang “memenangkan” Vonnie Anneke Panambunan dan merekomendasikannya sebagai peserta Pemilukada Sulut 2010.
Kamis (08/07) kemarin, ratusan pendukung VAP mengadakan aksi unjuk rasa damai di Kantor KPU Sulut, Jalan Diponegoro. Mereka mendesak Livie cs segera mengakomodir pasangan VAP-Hendrik Manosoh sebagai peserta Pemilukada Sulut nomor urut 5.
“PTUN telah mengabulkan gugatan Ibu Vonnie, kami berharap KPU taat hukum dan mengakomodir pasangan VAP-HM, jika menunggu putusan banding maka jelas kami sangat dirugikan karena kehilangan banyak waktu untuk sosialisasi,” ujar salah-satu pendukung VAP.
Pihak KPU yang diwakili Rivai Poli menyatakan, akan mempertimbangkan tuntutan pendukung VAP. Ditanya wartawan kemungkinan jadwal pemungutan suara 3 Agustus akan molor, secara tegas Poli mengatakan tidak demikian.
“Jadwal pencoblosan tetap tanggal 3 Agustus, tidak ada alasan untuk menunda jadwal pemilukada,” tegas Poli. (JRY)
