Airmadidi-Rupanya salah satu alasan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) enggan menarik diri dari Pulau Bangka yaitu karena telah mengeluarkan banyak uang untuk aktifitas tambang pasir besi.
Kabar tersebut disampaikan Bupati Vonnie Anneke Panambunan ketika menerima kunjungan Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Sulut dan Pokja RZWP3K bersama Bupati Minut, Selasa (21/6/2016) lalu.
“Katanya mereka (MMP, red) sudah rugi banyak. Tapi itu kan salah sendiri. Sudah dibilang stop beroperasi, masih saja melanjutkan,” kata Panambunan.
Terpisah, Ketua LSM Tunas Hijau Maria Taramen menyangsikan adanya klaim kerugian PT MMP yang mencapai Rp20 Triliun.
Menurut Taramen, jika dihitung dari hari pertama sejumlahnalat berat masuk ke Pulau Bangka yaitu Februari 2014, hingga tahun 2016, mustahil didapat angka seperti itu.
“Artinya dalam kurun 2014-2016 apa iya kerugian sudah sebesar itu? Tanah yang di bayar saja hanya bervariasi dari Rp7.500 sampai 12.500 per meter,” kata Taramen.
Ditambahkannya, jika memang ada kerugian harusnya dihitung sebelum ada putusan Mahkamah Agung (Ma) karena setelah ada putusan MA, kerugian itu akibat kesalahan PT MMP sendiri bukan menjadi tanggung jawab negara.
“Tahun 2015 kurang lebih 8 bulan mereka tidak melakukan aktivitas apapun dan nyaris bangkrut. Gaji-gaji karyawan tidak diayar selama kurang lebih 8 bulan. Hutang-hutang kepada pengusaha lokal di Likupang saat itu tidak terbayar, tapi memasuki bulan Maret 2016 mereka bergeliat lagi sampai detik ini.
Kalaupun kalian yang membangkang, kenapa harus negara kami yang menanggungnya?” kritik Taramen.(findamuhtar)
Baca juga:
- Surati Gubernur Sulut, Vonnie Panambunan Minta PT MMP Keluar Dari Pulau Bangka!
- Kasasi dan PK Ditolak, PT MMP Tetap Beroperasi
- Save Bangka !!! MMP Kangkangi Putusan MA
- 30 Pekerja Asing di PT MMP Ilegal!
Airmadidi-Rupanya salah satu alasan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) enggan menarik diri dari Pulau Bangka yaitu karena telah mengeluarkan banyak uang untuk aktifitas tambang pasir besi.
Kabar tersebut disampaikan Bupati Vonnie Anneke Panambunan ketika menerima kunjungan Pansus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Sulut dan Pokja RZWP3K bersama Bupati Minut, Selasa (21/6/2016) lalu.
“Katanya mereka (MMP, red) sudah rugi banyak. Tapi itu kan salah sendiri. Sudah dibilang stop beroperasi, masih saja melanjutkan,” kata Panambunan.
Terpisah, Ketua LSM Tunas Hijau Maria Taramen menyangsikan adanya klaim kerugian PT MMP yang mencapai Rp20 Triliun.
Menurut Taramen, jika dihitung dari hari pertama sejumlahnalat berat masuk ke Pulau Bangka yaitu Februari 2014, hingga tahun 2016, mustahil didapat angka seperti itu.
“Artinya dalam kurun 2014-2016 apa iya kerugian sudah sebesar itu? Tanah yang di bayar saja hanya bervariasi dari Rp7.500 sampai 12.500 per meter,” kata Taramen.
Ditambahkannya, jika memang ada kerugian harusnya dihitung sebelum ada putusan Mahkamah Agung (Ma) karena setelah ada putusan MA, kerugian itu akibat kesalahan PT MMP sendiri bukan menjadi tanggung jawab negara.
“Tahun 2015 kurang lebih 8 bulan mereka tidak melakukan aktivitas apapun dan nyaris bangkrut. Gaji-gaji karyawan tidak diayar selama kurang lebih 8 bulan. Hutang-hutang kepada pengusaha lokal di Likupang saat itu tidak terbayar, tapi memasuki bulan Maret 2016 mereka bergeliat lagi sampai detik ini.
Kalaupun kalian yang membangkang, kenapa harus negara kami yang menanggungnya?” kritik Taramen.(findamuhtar)
Baca juga:
- Surati Gubernur Sulut, Vonnie Panambunan Minta PT MMP Keluar Dari Pulau Bangka!
- Kasasi dan PK Ditolak, PT MMP Tetap Beroperasi
- Save Bangka !!! MMP Kangkangi Putusan MA
- 30 Pekerja Asing di PT MMP Ilegal!