Manado, BeritaManado.com — Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Yusra Alhabsyi menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar ke Kader Ansor di wilayah Sulut.
Kepada BeritaManado.com, Jumat (30/9/2022) Yusra Alhabsyi mengungkapkan, pentingnya pengetahuan dan pemahaman Perda tersebut bagi seluruh kader Ansor.
Yusra mengatakan, bahwa lahirnya Perda tersebut mempermudah pemerintah Provinsi Sulut dalam melakukan pemutakhiran data orang miskin di Sulawesi Utara.
“Misalnya pemerintah kota telah melakukan pengusulan dan itu tidak selesai di kementerian sosial maka, dengan adanya Perda ini, bisa terkoordinasi dan dapat dibentuk forum koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk bisa memfasilitasi data-data dari masyarakat penerima bantuan dari kementerian Sosial,” ungkap Yusra di Hotel Grand Wiz Manado.
Tak hanya itu, Yusra juga mengungkapkan, selain dapat mempermudah koordinasi dari tingkat daerah sampai ke tingkat pusat terkait data orang miskin yang berhak menjadi penerima bantuan dari Kementerian Sosial tersebut, Perda tersebut juga dapat memberikan bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara atau terkait permasaalahan Hukum.
“Dengan hadirnya perda ini, pemerintah daerah sampai pemerintah provinsi daspat menyediakan anggaran untuk pemberian pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dalam menghadapi sebuah proses hukum,” jelasnya.
Dengan demikian lanjut Yusra, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor dapat mengambil berperan untuk memberikan pendampingan terhadap permasaalahan hukum bagi masyarakat miskin yang sedang menghadapi permasaalahan hukum.
“Orang yang di kategorikan miskin ini biasanya dinilai lemah, sementara untuk menghadapi sebuah proses hukum harus membutuhkan pengacara atau pendamping hukum. sehingga LBH Ansor diharapkan mampu mengimplementasikan Perda ini,” tegas Yusra.
(Erdysep Dirangga)