TOMOHON, beritamanado.com – Angota Komite II DPD RI Marhany Pua MA menggelar rapat bersama dengan unsur Pemerintah Kota Tomohon dan PT Pertamina Geothermal Energi Area (PT PGE) Lahendong Tomohon, Selasa (9/8/2016) guna membahas pembinaan energi panas bumi di Provinsi Sulawesi Utara terlebih khusus di Kota Tomohon.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dit Panas bumi ESDM Roni Chandra Harahap mengatakan kaitannya dengan perkembangan regulasi dan kebijakan sub sektor panas bumi telah diterbitkan PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang besaran dan tata cara pemberian bonus produksi panas bumi disamping itu diterbitkan 15 surat keputusan Menteri ESDM tentang penyesuaian izin usaha pertambangan panas bumi menjadi izin panas bumi.
Dijelaskannya, berdasarkan Kepmen ESDM Tahun 2015 dana bagi hasil Working Area of Lahendong (WKP) usulan dana bagi hasil area lahendong TA 2016 pembagiannya 20 persen pemerintah pusat, 80 persen pemerintah daerah, dan untuk pembagian selanjutnya Provinsi Sulawesi Utara 16 persen, kabupaten/kota 84 persen. “Kota Tomohon 60,84 persen, Minahasa 34,92 persen, Minahasa Utara 3,21 persen, Minahasa Selatan 0,38 persen, Minahasa Tenggara 0,1 persen dan Kota Manado 0,55 persen,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Kota DR Arnold Poli SH MAP terkait CSR (Corporate Social Responsibility), kepada pihak PT PGE Tomohon untuk dapat memberlakukannya di setiap kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Tomohon yang tentunya melalui usulan oleh pihak DPRD/Pemkot Tomohon. “Apresiasi kepada Komite II DPD RI yang melaksanakan kegiatan ini karena dengan adanya bentuk-bentuk usulan, masukan, aspirasi yang disampaikan dalam rapat ini pastinya akan dapat ditindaklanjuti sampai di tingkat pusat, ucap Poli. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Angota Komite II DPD RI Marhany Pua MA menggelar rapat bersama dengan unsur Pemerintah Kota Tomohon dan PT Pertamina Geothermal Energi Area (PT PGE) Lahendong Tomohon, Selasa (9/8/2016) guna membahas pembinaan energi panas bumi di Provinsi Sulawesi Utara terlebih khusus di Kota Tomohon.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dit Panas bumi ESDM Roni Chandra Harahap mengatakan kaitannya dengan perkembangan regulasi dan kebijakan sub sektor panas bumi telah diterbitkan PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang besaran dan tata cara pemberian bonus produksi panas bumi disamping itu diterbitkan 15 surat keputusan Menteri ESDM tentang penyesuaian izin usaha pertambangan panas bumi menjadi izin panas bumi.
Dijelaskannya, berdasarkan Kepmen ESDM Tahun 2015 dana bagi hasil Working Area of Lahendong (WKP) usulan dana bagi hasil area lahendong TA 2016 pembagiannya 20 persen pemerintah pusat, 80 persen pemerintah daerah, dan untuk pembagian selanjutnya Provinsi Sulawesi Utara 16 persen, kabupaten/kota 84 persen. “Kota Tomohon 60,84 persen, Minahasa 34,92 persen, Minahasa Utara 3,21 persen, Minahasa Selatan 0,38 persen, Minahasa Tenggara 0,1 persen dan Kota Manado 0,55 persen,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Kota DR Arnold Poli SH MAP terkait CSR (Corporate Social Responsibility), kepada pihak PT PGE Tomohon untuk dapat memberlakukannya di setiap kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Tomohon yang tentunya melalui usulan oleh pihak DPRD/Pemkot Tomohon. “Apresiasi kepada Komite II DPD RI yang melaksanakan kegiatan ini karena dengan adanya bentuk-bentuk usulan, masukan, aspirasi yang disampaikan dalam rapat ini pastinya akan dapat ditindaklanjuti sampai di tingkat pusat, ucap Poli. (ReckyPelealu)