Minut, BeritaManado.com – Pelantikan Sarah Kalempouw SPd, sebagai penjabat Hukum Tua Desa Tanggari sejak 23 Desember 2019 lalu, sampai saat ini belum disusul dengan serah terima jabatan (Sertijab).
Hal ini dinilai menimbulkan kerugian dalam roda pemerintahan desa, sehingga masyarakat mendesak agar secepatnya dilakukan sertijab dari kumtua lama kepada kumtua yang baru.
“Sertijab terlalu lama dilakukan sehingga sangat merugikan masyarakat Desa Tanggari tentunya dalam pelayanan karena belum adanya serah terima,” ujar aktifis Minut yang juga warga Desa Tanggari Frangky Kaunang, Selasa (7/1/2020).
Frangky dengan tegas juga meminta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanggari Pdt Hendrik Runtukahu MTh, untuk merespon permintaan masyarakat perihal sertijab tadi sehingga kumtua yang baru sudah dapat bekerja maksimal dalam pelayanan di masyarakat.
“Karena selama ini BPD Desa Tanggari mandul, masih banyak di isi orang orang tidak berkompeten dan tidak punya integritas sehingga aspirasi masyarakat yang masuk tidak pernah ditindaklanjuti dengan baik hanya diterima saja. Pernyataan saya sangat jelas, apabila BPD tidak bisa bekerja dengan baik, lebih baik mundur, masih banyak yang bisa menjadi BPD yang memiliki integritas yang baik, sehingga masyarakat Tanggari bisa menjadi lebih baik,” desak Frangky sambil mengingatkan perihal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, BPD adalah salah satu lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
(Finda Muhtar)